KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB
Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diamanatkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap reformasi pajak yang telah diterapkan sejauh ini, sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

"Kita harus lihat ini. Pelan-pelan saja. Lihat implementasinya dan apa yang kita capai. Sambil kami evaluasi, kita terus melihat peluang-peluang perbaikan," katanya di Kompleks DPR, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Melalui UU HPP, lanjut Febrio, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai agenda reformasi perpajakan seperti penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) dan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Reform secara Keseluruhan, Tidak Setengah-Setengah

UU HPP juga telah memperlebar layer pertama tarif PPh orang pribadi, memberikan fasilitas omzet bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta, dan menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% mulai April 2022.

"Ini akan berjalan beriringan sehingga Kami tidak akan buru-buru, tidak akan gegabah. Kita lihat ekonominya sudah bergerak dengan kuat, belanjanya kuat. Jadi, reform-nya akan secara keseluruhan, tidak setengah-setengah," ujar Febrio.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah sebelumnya berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif PPN pada tahun depan. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN tetap sebesar 11%, bukan 12%.

Kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 12% diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, tarif PPN ditetapkan naik jadi 11% pada 1 April 2022 dan harus naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?