Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diamanatkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap reformasi pajak yang telah diterapkan sejauh ini, sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12%.
"Kita harus lihat ini. Pelan-pelan saja. Lihat implementasinya dan apa yang kita capai. Sambil kami evaluasi, kita terus melihat peluang-peluang perbaikan," katanya di Kompleks DPR, Selasa (30/5/2023).
Melalui UU HPP, lanjut Febrio, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai agenda reformasi perpajakan seperti penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) dan penggunaan NIK sebagai NPWP.
UU HPP juga telah memperlebar layer pertama tarif PPh orang pribadi, memberikan fasilitas omzet bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta, dan menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% mulai April 2022.
"Ini akan berjalan beriringan sehingga Kami tidak akan buru-buru, tidak akan gegabah. Kita lihat ekonominya sudah bergerak dengan kuat, belanjanya kuat. Jadi, reform-nya akan secara keseluruhan, tidak setengah-setengah," ujar Febrio.
Pemerintah sebelumnya berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif PPN pada tahun depan. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN tetap sebesar 11%, bukan 12%.
Kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 12% diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, tarif PPN ditetapkan naik jadi 11% pada 1 April 2022 dan harus naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.