HARIYADI SUKAMDANI:

'Tarif PPh Turun, Tax Ratio Naik'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 14:01 WIB
'Tarif PPh Turun, Tax Ratio Naik'

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani. (Foto: DDTCNews)

PEMERINTAH telah banyak memberi insentif pajak untuk mendorong sekaligus memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Namun, perbaikan iklim investasi yang diinginkan itu tak kunjung tercapai. Dalam beberapa tahun terakhir, tren rasio dan pertumbuhan ekonomi masih saja menurun.

Lalu apa sebenarnya yang dirasakan oleh kalangan pelaku usaha? Untuk menggali lebih dalam persoalan ini, beberapa waktu lalu DDTCNews mewawancarai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani. Berikut petikannya:

Perbedaan tafsir antara WP dan DJP seringkali berakhir dengan sengketa. Komentar anda?

Tidak bisa dimungkiri, masalah perbedaan penafsiran seringkali berujung pada sengketa pajak. Otoritas pajak cenderung enggan menerima pandangan WP, karena adanya persepsi atau kekhawatiran WP terindikasi merugikan negara.

Persamaan persepsi antara WP dan otoritas pajak menjadi penting. WP khususnya pelaku usaha akan lebih respect ketika tidak ada kesan sedang dipermainkan otoritas pajak. Dalam pemeriksaan, seringkali otoritas pajak terkesan mencari-cari kesalahan WP.

Jangan sampai pemeriksaan dijadikan peluang mengeruk penerimaan pajak yang lebih besar dari WP. Jika dibiarkan hal tersebut dapat menciderai trust WP pada otoritas pajak. Keduanya harus saling menyadari pentingnya menjaga trust.

Membangun trust ini sebenarnya mudah saja, WP perlu menanamkan kesadaran dan kepercayaan dalam membayar pajak, sedangkan otoritas pajak menjalankan fungsi pengawasan secara intensif dan terintegrasi dengan menggunakan pendekatan persuasif.

Menurut Anda, apakah pajak mampu memproteksi industri nasional?

Pembahasan peran kebijakan pajak dalam perdagangan internasional akan mengerucut pada tarif PPN impor dan bea masuk. Mestinya, instrumen pajak itu bisa mendongkrak daya saing dan memproteksi industri dalam negari.

Namun peran tersebut akan berkurang seiring diberlakukannya free trade agreement (FTA) dengan ASEAN dan Uni Eropa, yang mengharuskan penurunan tarif.  Dalam situasi ini, setiap negara akan berlomba menurunkan tarifnya bahkan membebaskannya untuk meningkatkan daya saingnya.

Dampaknya, tidak akan ada lagi batasan terhadap barang-barang impor. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, agar industri domestik mampu bersaing dengan industri asing. Saat ini, upaya manfaat insentif pajak bagi sektor industri masih belum merata.

Contohnya ?

Insentif tax allowance dan tax holiday mungkin hanya bisa dirasakan perusahaan baru saja. Insentif lain seperti reinventing policy yang menghapuskan sanksi administrasi bagi WP yang melunasi utang pajak dan membetulkan  surat pemberitahuan (SPT) pajak, ternyata kurang diminati.

Tidak hanya itu, insentif pajak terkait dengan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan juga masih kurang efektif, banyak perusahaan yang kurang tertarik melakukan revaluasi aset. Ini dikarenakan sebagian besar perusahaan telah melakukan melakukan kuasi reorganisasi.

Kebijakan-kebijakan tersebut sarat dengan penilaian publik, di mana pemerintah terkesan mengejar target pajak yang cukup tinggi. Insentif pajak yang bersifat ‘tambal-sulam’ seolah menjadi instrumen mencapai target penerimaan pajak.

Lalu, insentif apa yang dibutuhkan pengusaha ?

Ketimbang diberikan insentif pajak, lebih baik tarif pajaknya saja yang diturunkan, karena itu lebih dirasakan manfaatnya. Jika tarif pajak diturunkan dan sosialisasinya bagus pasti WP tidak akan keberatan membayar pajak.

Saya mewakili kalangan pengusaha menyambut baik wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi WP badan atau korporasi. Langkah ini diperlukan, mengingat persaingan tarif pajak yang semakin di berbagai negara semakin kompetitif.

Penurunan tarif PPh tidak serta-merta mengoreksi penerimaan. Rusia misalnya, yang memangkas tarif PPh tahun 2003, penerimaan pajaknya justru naik. Kalau saja tarif PPh badan di Indonesia diturunkan menjadi 18-20% saja, saya optimis penerimaan PPh akan naik, bahkan tax ratio juga dapat meningkat.

Apa yang harus dilakukan DJP untuk meningkatkan kesadaran pajak?

Pertama, menanamkan kesadaran membayar pajak dapat melalui penyuluhan dan bimbingan intensif. Dengan komunikasi yang baik akan menciptakan trust dari WP ke DJP. Kedua, menciptakan sistem pajak yang terintegrasi dengan membangun infrastruktur penunjang sistem  software dan hardware.

Ketiga, memperkuat kerja sama dengan institusi lain seperti konsultan pajak dan perbankan guna mengidentifikasi potensi penerimaan pajak. Keempat, memberikan training atau meningkatkan kapasitas  sumber daya manusia (SDMI internal otoritas pajak secara konsisten.

Kurangnya pemahaman otoritas pajak terhadap bisnis dan profil WP, dapat memunculkan perbedaan pandangan, akibatnya WP menjadi bingung dan enggan melaksanakan kewajiban pajaknya. Untuk itu hal ini perlu diminimalisir.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi