Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
JAKARTA, DDTCNews — Berita rencana penambahan lapisan pendapatan kena pajak orang pribadi (PPh 21) dalam revisi UU Pajak Penghasilan bertebaran di beberapa media cetak nasional hari ini, Kamis (12/5). Rencana tersebut dinilai akan berdampak pada naiknya setoran PPh 21.
Penambahan tersebut antara lain, lapisan pendapatan Rp50-Rp250 juta akan dipecah, dan akan dibuat lapisan baru untuk pendapatan di atas Rp1 miliar. Penambahan lapisan baru itu ditujukan agar pembayaran pajak untuk orang pribadi menjadi lebih seimbang.
Di luar itu, masih ada berita tentang rendahnya penyerapan anggaran dana alokasi khusus. Budaya lobi politik dan minimnya transparansi diduga menyebabkan membengkaknya sisa anggaran hingga Rp220 triliun. Lalu apa yang akan dilakukan Presiden? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Baca :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.