PP 9/2022

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Direvisi, Begini Ketentuan Transisinya

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 10:30 WIB
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Direvisi, Begini Ketentuan Transisinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah turut mengatur ketentuan transisi untuk penerapan tarif PPh final jasa konstruksi terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022.

Atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP 9/2022, Pasal II angka 1 huruf a PP 9/2022 mengatur pengenaan PPh final dilakukan sesuai dengan PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.

"Untuk pembayaran kontak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP ini berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP ini," bunyi Pasal II angka 1 huruf b PP 9/2022, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022.

PP 9/2022 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 21 Februari 2022. Adapun PP 9/2022 mengubah tarif PPh final jasa konstruksi sekaligus menambah jumlah tarif dari yang awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar sebesar 4%.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.

Atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha, PP 9/2022 mengatur tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selanjutnya, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha, PPh final yang dikenakan adalah sebesar 4%.

Untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini