PP 9/2022

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Direvisi, Begini Ketentuan Transisinya

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 10:30 WIB
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Direvisi, Begini Ketentuan Transisinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah turut mengatur ketentuan transisi untuk penerapan tarif PPh final jasa konstruksi terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022.

Atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP 9/2022, Pasal II angka 1 huruf a PP 9/2022 mengatur pengenaan PPh final dilakukan sesuai dengan PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.

"Untuk pembayaran kontak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP ini berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP ini," bunyi Pasal II angka 1 huruf b PP 9/2022, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022.

PP 9/2022 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 21 Februari 2022. Adapun PP 9/2022 mengubah tarif PPh final jasa konstruksi sekaligus menambah jumlah tarif dari yang awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar sebesar 4%.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.

Atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha, PP 9/2022 mengatur tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha, PPh final yang dikenakan adalah sebesar 4%.

Untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja