KEBIJAKAN FISKAL

Tarif PPh Final Bunga Obligasi Mau Turun, Ini Respons Pelaku Usaha

Muhamad Wildan | Minggu, 04 April 2021 | 06:01 WIB
Tarif PPh Final Bunga Obligasi Mau Turun, Ini Respons Pelaku Usaha

Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Para pelaku usaha menilai rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga obligasi dari 15% menjadi 10% akan membuat surat berharga negara (SBN) makin menarik. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Para pelaku usaha menilai rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga obligasi dari 15% menjadi 10% akan membuat surat berharga negara (SBN) makin menarik.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan dengan imbal hasil yang diterima pembeli SBN yang cenderung menurun seiring dengan suku bunga acuan, penurunan tarif PPh final bunga obligasi adalah langkah yang tepat..

"Rencana ini sangat kondusif tidak hanya bagi orang pribadi, tapi juga korporasi. SBN juga dibeli oleh korporasi seperti asuransi dan dana pensiun," ujar Herman di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan defisit anggaran yang juga masih di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB) hingga 2022, artinya kebutuhan pembiayaan utang pemerintah juga masih tinggi hingga tahun depan.

Tarif PPh final bunga obligasi yang lebih menarik ini nantinya akan membantu Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan utang.

Di lain pihak, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan penurunan tarif PPh final bunga obligasi dapat mendorong pendalaman pasar keuangan.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dengan tarif PPh final bunga obligasi yang lebih rendah, imbal hasil yang diperoleh investor akan lebih tinggi. Hal ini akan mempermudah korporasi memperoleh pendanaan.

"Kemudahan pendanaan pada akhirnya juga akan meningkatkan output perekonomian yang akhirnya juga adanya pembayaran PPh ataupun PPN menjadi lebih besar," ujar Siddhi.

Tarif PPh final bunga obligasi dan PPh Pasal 26 bunga obligasi yang sama-sama sebesar 10% juga menciptakan equal treatment bagi investor. Dengan demikian, investor tidak perlu menempatkan dananya ke luar negeri untuk mencari imbal hasil yang lebih tinggi.\

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan penurunan tarif PPh final bunga obligasi adalah langkah yang tepat.

Meski tarif PPh final bunga obligasi setara dengan PPh Pasal 26 yang dikenakan bagi wajib pajak luar negeri, setidaknya tarif PPh final bunga obligasi sebesar 10% ini masih berada di bawah tarif pajak penghasilan umum yang berlaku.

Namun, Ajib menilai penurunan tarif PPh final bunga obligasi ini belum tentu mendorong korporasi menerbitkan penerbitan obligasi baru. "Untuk saat ini mungkin belum berpengaruh, tapi ke depannya mungkin [berpengaruh], apalagi dengan ekonomi yang sudah mulai menggeliat lagi," ujar Ajib.

Seperti diketahui, tarif terbaru PPh final bunga obligasi sedang disusun Pusat Kebijakan Penerimaan Negara (PKPN) BKF dan DJPPR. Penurunan tarif PPh obligasi dilakukan dengan tujuan mendorong pendalaman pasar keuangan baik pada pasar obligasi korporasi maupun SBN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP