PP 91/2021

Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 16:05 WIB
Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun, Begini Kata Kemenkeu

Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 disebut sebagai komitmen pemerintah untuk menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan (PPh) bagi investor dalam negeri dan luar negeri.

Selain menciptakan kesetaraan, PP 91/2021 diharapkan dapat mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi di Indonesia dengan adanya kebijakan pajak yang lebih mendukung.

"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui 3 kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di tahun 2021. Kebijakan yang dimaksud adalah prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.

Salah satu upaya reformasi struktural tercermin dalam UU Cipta Kerja. Pada klaster kemudahan berusaha, pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak.

Pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20% menjadi 10% atau sesuai P3B per Agustus 2021.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selanjutnya melalui PP 91/2021 menurunkan tarif PPh final bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dari 15% ke 10%. Dengan demikian, tarifnya menjadi sama ringannya dengan wajib pajak luar negeri. Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.

"Janji pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisasi dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik, tetapi masih memerlukan dorongan. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar obligasi terhadap PDB Indonesia (30,6%) yang masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya seperti Malaysia (122,7%), Singapura (79,9%), Thailand (69,6%), dan Filipina (49,4%).

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

"Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi," tambah Febrio.

Salah satu investor yang ditargetkan meningkat dengan adanya keringanan pajak ini adalah partisipasi investor ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel pada pasar SBN masih kecil yaitu 4,5% bila dibandingkan dengan bank 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta asing 22,4%.

Dengan penurunan tarif tersebut, peran investor domestik termasuk investor individu dalam menyediakan sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri diharapkan dapat meningkat. Hal ini senada dengan kebijakan untuk wajib pajak luar negeri sebelumnya yang menjadikan tarif pajak untuk obligasi kita sama kompetitifnya dengan negara-negara ASEAN-5 yang juga berada di angka 10%.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Saat ini, Indonesia sedang membutuhkan investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

"Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah," ujar Febrio. Arus modal yang masuk juga akan mendatangkan cadangan devisa yang lebih lanjut memperkuat posisi nilai tukar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6