VIETNAM

Tarif PPh Badan Dikurangi 30% untuk Perusahaan Terdampak Pandemi

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:48 WIB
Tarif PPh Badan Dikurangi 30% untuk Perusahaan Terdampak Pandemi

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews – Komite Tetap Majelis Nasional Vietnam menetapkan pengurangan 30% tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Pengurangan diberikan untuk wajib pajak badan yang memiliki penghasilan kurang dari VNĐ200 miliar (sekitar Rp 124 miliar). Kebijakan ini untuk mendorong bisnis dan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan insentif tersebut.

“Pengurangan [tarif pajak] ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang baru berdiri, baru menggabungkan diri, atau baru memisahkan diri pada tahun pajak 2020 dan 2021,” tulis TheStar dalam pemberitaannya, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Komite Tetap Majelis Nasional Vietnam juga memberikan insentif bagi orang pribadi dan rumah tangga yang terkena dampak pandemi. Insentif tersebut mulai diberikan pada kuartal ketiga dan keempat 2021.

Insentif yang diberikan berupa pengecualian PPh orang pribadi, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak-pajak lainnya. Pengecualian pajak tersebut tidak berlaku atas penghasilan dari produk dan jasa software, video games, film digital, musik digital, dan iklan.

PPN atas barang dan jasa termasuk transportasi, makanan, serta jasa akomodasi terkait dengan promosi kegiatan pariwisata juga akan mengalami pengurangan tarif mulai 1 November hingga 31 Desember tahun ini.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Komite Tetap Majelis Nasional Vietnam juga memberikan pengecualian sanksi keterlambatan pembayaran untuk 2020 dan 2021 bagi perusahaan dan organisasi yang mengalami kerugian pada 2020.

Pemerintah Vietnam akan terus memantau dan mencari solusi untuk mendukung bisnis dan organisasi yang terkena dampak Covid-19 cukup parah. Tujuannya agar dapat mengembalikan produksi dan bisnis mereka ke jalurnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN