MALAYSIA

Tarif PPh Badan Didesak Agar Lebih Bersahabat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 15:55 WIB
Tarif PPh Badan Didesak Agar Lebih Bersahabat

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) badan Malaysia yang berlaku saat ini dinilai masih kurang bersahabat dengan lingkungan bisnis di Malaysia. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tax Partner Ernst & Young Tax Consultants Sdn Bhd Malaysia Amarjeet Singh.

Menurutnya, pemerintah perlu untuk menyesuaikan tarif PPh badan menjadi lebih ‘friendly’ guna menarik lebih banyak bisnis dan agar tetap kompetitif dibanding beberapa negara ASEAN lainnya. Tarif PPh badan yang berlaku di Malaysia saat ini sebesar 24% sementara di Singapura 17%.

“Tarif PPh badan yang dibuat lebih bersahabat akan banyak menarik bisnis serta investor asing. Bisnis yang lebih banyak akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar,” katanya dalam seminar kebijakan pajak di Kuala Lumpur, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kendati demikian, Amarjeet mengatakan bahwa jika pemerintah Malaysia akan melakukan pemangkasan tarif PPh badan, maka penerimaan dari pajak barang dan jasa (Good and Services/GST) harus lebih stabil.

“Begitu penghasilan pajak dari GST lebih pasti, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk melakukan penurunan pajak perusahaan,” ujarnya.

Beberapa sinyal yang mengkhawatirkan saat ini dinilai dapat menjadi ancaman potensial bagi sektor bisnis, dilansir dalam thesundaily.my, sinyal negatif tersebut berupa tidak stabilnya penerimaan dari GST, kontrol harga, dan pemotongan pajak.

Sisi baiknya, Malaysia memiliki sistem perpajakan yang lebih baik daripada Eropa, stabilitas politik, sistem insentif dan infrastruktur yang lebih baik. Faktor tersebut menjadi alasan untuk mendirikan perusahaan di negeri jiran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN