MALAYSIA

Tarif PPh Badan Didesak Agar Lebih Bersahabat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 15:55 WIB
Tarif PPh Badan Didesak Agar Lebih Bersahabat

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) badan Malaysia yang berlaku saat ini dinilai masih kurang bersahabat dengan lingkungan bisnis di Malaysia. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tax Partner Ernst & Young Tax Consultants Sdn Bhd Malaysia Amarjeet Singh.

Menurutnya, pemerintah perlu untuk menyesuaikan tarif PPh badan menjadi lebih ‘friendly’ guna menarik lebih banyak bisnis dan agar tetap kompetitif dibanding beberapa negara ASEAN lainnya. Tarif PPh badan yang berlaku di Malaysia saat ini sebesar 24% sementara di Singapura 17%.

“Tarif PPh badan yang dibuat lebih bersahabat akan banyak menarik bisnis serta investor asing. Bisnis yang lebih banyak akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar,” katanya dalam seminar kebijakan pajak di Kuala Lumpur, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kendati demikian, Amarjeet mengatakan bahwa jika pemerintah Malaysia akan melakukan pemangkasan tarif PPh badan, maka penerimaan dari pajak barang dan jasa (Good and Services/GST) harus lebih stabil.

“Begitu penghasilan pajak dari GST lebih pasti, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk melakukan penurunan pajak perusahaan,” ujarnya.

Beberapa sinyal yang mengkhawatirkan saat ini dinilai dapat menjadi ancaman potensial bagi sektor bisnis, dilansir dalam thesundaily.my, sinyal negatif tersebut berupa tidak stabilnya penerimaan dari GST, kontrol harga, dan pemotongan pajak.

Sisi baiknya, Malaysia memiliki sistem perpajakan yang lebih baik daripada Eropa, stabilitas politik, sistem insentif dan infrastruktur yang lebih baik. Faktor tersebut menjadi alasan untuk mendirikan perusahaan di negeri jiran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?