KOTA BANTUL

Tarif Parkir Bantul Expo Dinilai Tak Masuk Akal

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 12:08 WIB
Tarif Parkir Bantul Expo Dinilai Tak Masuk Akal Pembukaan resmi Bantul Expo 2016 oleh Pejabat Pemkab Bantul (Foto: bantulkab.go.id)

BANTUL, DDTCNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bantul menegur tukang parkir yang menerapkan tarif parkir semaunya sendiri dalam gelaran acara Bantul Expo 2016, menyusul adanya keluhan tarif terlalu tinggi dari masyarakat.

Kepala Dishub Kota Bantul Suwito mengatakan lembaganya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menemui sejumlah juru parkir yang beroperasi di area Bantul Expo di Pasar Seni Gabusan, Jumat (5/8).

Melalui pertemuan dengan aparat Dinas Perhubungan, para juru parkir akhirnya sepakat menurunkan tarif parkir mengikuti ketentuan Perda.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Karena ada keluhan tarif parkir di Bantul Expo mencapai Rp10.000 untuk mobil, kami akan mengerahkan aparat keamanan jika tukang parkir menerapkan tarif melebihi ketentuan Perda (Peraturan Daerah),” katanya, Sabtu (6/8).

Keberadaan parkir di Bantul Expo, apalagi parkir di badan jalan harus mengikuti ketentuan Perda mengenai tarif pajak kendaraan. Suwito tidak menyebutkan tarif pastinya, namun beliau yakin tarif parkir untuk mobil tidak sampai Rp10.000.

Sesuai aturan, Dinas Perhubungan berhak memungut retribusi atas penggunaan parkir di badan jalan. Adapun untuk parkir di lahan pribadi, memang tidak dikenai retribusi namun ada pajak yang harus disetor ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Sebelumnya, banyak warga yang datang ke acara Bantul Expo mengeluhkan mahalnya tarif parkir untuk kendaraan di area Bantul Expo. Meskipun di lokasi pariwisata, tarif mobil pada umumnya berkisar Rp5.000. Namun tarif ini naik dua kali lipat di Bantul Expo. Akibatnya, banyak masyarakat enggan meramaikan acara ini," jelas Suwito.

Sementara itu, seperti dilansir melalui harianjogja.com, ketua panitia Bantul Expo Andhy Soelystyjo mengatakan b panitia telah menyerahkan pengelolaan parkir sepenuhnya kepada masyrakat sekitar. Meskipun begitu, ia telah mengingatkan para juru parkir untuk tidak seenaknya mematok tarif.

Andy berjanji kasus ini akan menjadi bahan evaluasi panitia sehingga pada penyelenggaraan berikutnya panitia membuat aturan yang jelas. "Atau lebih baik jika panitia sendiri yang mengelola lahan parkir sehingga tidak menimbulkan masalah seperti ini," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini