KOTA BANTUL

Tarif Parkir Bantul Expo Dinilai Tak Masuk Akal

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 12:08 WIB
Tarif Parkir Bantul Expo Dinilai Tak Masuk Akal Pembukaan resmi Bantul Expo 2016 oleh Pejabat Pemkab Bantul (Foto: bantulkab.go.id)

BANTUL, DDTCNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bantul menegur tukang parkir yang menerapkan tarif parkir semaunya sendiri dalam gelaran acara Bantul Expo 2016, menyusul adanya keluhan tarif terlalu tinggi dari masyarakat.

Kepala Dishub Kota Bantul Suwito mengatakan lembaganya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menemui sejumlah juru parkir yang beroperasi di area Bantul Expo di Pasar Seni Gabusan, Jumat (5/8).

Melalui pertemuan dengan aparat Dinas Perhubungan, para juru parkir akhirnya sepakat menurunkan tarif parkir mengikuti ketentuan Perda.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Karena ada keluhan tarif parkir di Bantul Expo mencapai Rp10.000 untuk mobil, kami akan mengerahkan aparat keamanan jika tukang parkir menerapkan tarif melebihi ketentuan Perda (Peraturan Daerah),” katanya, Sabtu (6/8).

Keberadaan parkir di Bantul Expo, apalagi parkir di badan jalan harus mengikuti ketentuan Perda mengenai tarif pajak kendaraan. Suwito tidak menyebutkan tarif pastinya, namun beliau yakin tarif parkir untuk mobil tidak sampai Rp10.000.

Sesuai aturan, Dinas Perhubungan berhak memungut retribusi atas penggunaan parkir di badan jalan. Adapun untuk parkir di lahan pribadi, memang tidak dikenai retribusi namun ada pajak yang harus disetor ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sebelumnya, banyak warga yang datang ke acara Bantul Expo mengeluhkan mahalnya tarif parkir untuk kendaraan di area Bantul Expo. Meskipun di lokasi pariwisata, tarif mobil pada umumnya berkisar Rp5.000. Namun tarif ini naik dua kali lipat di Bantul Expo. Akibatnya, banyak masyarakat enggan meramaikan acara ini," jelas Suwito.

Sementara itu, seperti dilansir melalui harianjogja.com, ketua panitia Bantul Expo Andhy Soelystyjo mengatakan b panitia telah menyerahkan pengelolaan parkir sepenuhnya kepada masyrakat sekitar. Meskipun begitu, ia telah mengingatkan para juru parkir untuk tidak seenaknya mematok tarif.

Andy berjanji kasus ini akan menjadi bahan evaluasi panitia sehingga pada penyelenggaraan berikutnya panitia membuat aturan yang jelas. "Atau lebih baik jika panitia sendiri yang mengelola lahan parkir sehingga tidak menimbulkan masalah seperti ini," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN