MONTANA

Tarif Pajak Naik, Warga Menggerutu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 10:06 WIB
 Tarif Pajak Naik, Warga Menggerutu

BOZEMAN, DDTCNews – Pemerintah Bozeman akan menaikkan pajak properti untuk di tiga kawasan kota sesuai dengan anggaran budget yang telah disetujui sejak awal tahun. Kenaikan pajak ini membuat warga Bozemen harus membayar pajak tambahan sebesar US$45 per/tahun.

Komisioner Kota Chris Mehl menyatakan meski ada kenaikan pajak, pemerintah akan memastikan pajak tersebut tidak akan terlalu memberatkan warga. Apalagi tambahan penerimaan itu akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas kota, seperti jalan raya dan hutan kota.

“Karena basis data pajak kami berubah, maka kami terpaksa melakukan penyesuaian pajak,” kata Mehl saat mengumumkan kebijakan tersebut kepada publik.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Tree Maintenance District akan menaikan pajak sebesar US$5 bagi individu yang memiliki properti sebesar 2.286 meter persegi. Arterial and Collector District akan menaikkan pajak sebesar US$20 per tahun, serta Street Maintenance District dengan tambahan US$21 setiap tahun.

Dengan kata lain, untuk satu pemilik properti yang sama, ia harus membayar kenaikan sebesar UD$45 atau lebih dari Rp600 ribu setiap tahunnya.

Terkait hal itu, banyak warga Bozeman mengeluh. Salah satunya Myra Lane, warga yang berpenghasilan tetap. Ia mengaku bahwa kenaikan ini membebaninya, apalagi sejak tarif pajak dan tarif asuransi naik di saat yang sama, namun jaminan sosial justru tidak.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Warga lain, Carissa Fisher, berharap ada bentuk nyata dari pajak yang mereka berikan karena masyarakat menilai selama ini pemerintah belum menunjukkan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat.

Secara agregat, seperti dilansir melalui nbcmontana.com, pemerintah akan mengumpulkan lebih dari US$2 juta pajak baru sebagai hasil peningkan tarif pajak. Jumlah itu akan mendukung anggaran tahun depan, yang mana naik sekitar 4% dari anggaaran tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif