MONTANA

Tarif Pajak Naik, Warga Menggerutu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 10:06 WIB
 Tarif Pajak Naik, Warga Menggerutu

BOZEMAN, DDTCNews – Pemerintah Bozeman akan menaikkan pajak properti untuk di tiga kawasan kota sesuai dengan anggaran budget yang telah disetujui sejak awal tahun. Kenaikan pajak ini membuat warga Bozemen harus membayar pajak tambahan sebesar US$45 per/tahun.

Komisioner Kota Chris Mehl menyatakan meski ada kenaikan pajak, pemerintah akan memastikan pajak tersebut tidak akan terlalu memberatkan warga. Apalagi tambahan penerimaan itu akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas kota, seperti jalan raya dan hutan kota.

“Karena basis data pajak kami berubah, maka kami terpaksa melakukan penyesuaian pajak,” kata Mehl saat mengumumkan kebijakan tersebut kepada publik.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tree Maintenance District akan menaikan pajak sebesar US$5 bagi individu yang memiliki properti sebesar 2.286 meter persegi. Arterial and Collector District akan menaikkan pajak sebesar US$20 per tahun, serta Street Maintenance District dengan tambahan US$21 setiap tahun.

Dengan kata lain, untuk satu pemilik properti yang sama, ia harus membayar kenaikan sebesar UD$45 atau lebih dari Rp600 ribu setiap tahunnya.

Terkait hal itu, banyak warga Bozeman mengeluh. Salah satunya Myra Lane, warga yang berpenghasilan tetap. Ia mengaku bahwa kenaikan ini membebaninya, apalagi sejak tarif pajak dan tarif asuransi naik di saat yang sama, namun jaminan sosial justru tidak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Warga lain, Carissa Fisher, berharap ada bentuk nyata dari pajak yang mereka berikan karena masyarakat menilai selama ini pemerintah belum menunjukkan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat.

Secara agregat, seperti dilansir melalui nbcmontana.com, pemerintah akan mengumpulkan lebih dari US$2 juta pajak baru sebagai hasil peningkan tarif pajak. Jumlah itu akan mendukung anggaran tahun depan, yang mana naik sekitar 4% dari anggaaran tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR