MONTANA

Tarif Pajak Naik, Warga Menggerutu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 10:06 WIB
 Tarif Pajak Naik, Warga Menggerutu

BOZEMAN, DDTCNews – Pemerintah Bozeman akan menaikkan pajak properti untuk di tiga kawasan kota sesuai dengan anggaran budget yang telah disetujui sejak awal tahun. Kenaikan pajak ini membuat warga Bozemen harus membayar pajak tambahan sebesar US$45 per/tahun.

Komisioner Kota Chris Mehl menyatakan meski ada kenaikan pajak, pemerintah akan memastikan pajak tersebut tidak akan terlalu memberatkan warga. Apalagi tambahan penerimaan itu akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas kota, seperti jalan raya dan hutan kota.

“Karena basis data pajak kami berubah, maka kami terpaksa melakukan penyesuaian pajak,” kata Mehl saat mengumumkan kebijakan tersebut kepada publik.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tree Maintenance District akan menaikan pajak sebesar US$5 bagi individu yang memiliki properti sebesar 2.286 meter persegi. Arterial and Collector District akan menaikkan pajak sebesar US$20 per tahun, serta Street Maintenance District dengan tambahan US$21 setiap tahun.

Dengan kata lain, untuk satu pemilik properti yang sama, ia harus membayar kenaikan sebesar UD$45 atau lebih dari Rp600 ribu setiap tahunnya.

Terkait hal itu, banyak warga Bozeman mengeluh. Salah satunya Myra Lane, warga yang berpenghasilan tetap. Ia mengaku bahwa kenaikan ini membebaninya, apalagi sejak tarif pajak dan tarif asuransi naik di saat yang sama, namun jaminan sosial justru tidak.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Warga lain, Carissa Fisher, berharap ada bentuk nyata dari pajak yang mereka berikan karena masyarakat menilai selama ini pemerintah belum menunjukkan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat.

Secara agregat, seperti dilansir melalui nbcmontana.com, pemerintah akan mengumpulkan lebih dari US$2 juta pajak baru sebagai hasil peningkan tarif pajak. Jumlah itu akan mendukung anggaran tahun depan, yang mana naik sekitar 4% dari anggaaran tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP