NEW YORK - AMERIKA SERIKAT

Tarif Pajak Kelas Menengah Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 16:02 WIB
Tarif Pajak Kelas Menengah Bakal Diturunkan

ALBANY, DDTCNews – Gubernur New York mengumumkan rencana kebijakan barunya mengenai penurunan tarif pajak pada Selasa (17/1). Rencana kebijakan tersebut hanya akan menyasar wajib pajak kalangan menengah.

Gubernur New York Andrew Cuomo memaparkan wajib pajak yang akan mendapat pengurangan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan antara $40.000 sampai $300.000 per tahun. Sedangkan untuk para miliuner (pendapatannya di atas $1,6 juta per tahun) tidak ada penurunan tarif.

“Terus terang, kita tidak memiliki sumber daya untuk kehilangan pendapatan dari para miliuner saat ini dan harus menjalankan fungsi negara sebagaimana mestinya,” ujar Cuomo kemarin (17/1).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penurunan tarif pajak, lanjutnya, akan menghemat pajak untuk kalangan menengah hingga $250 per tahun. Kemudian dalam beberapa tahun berikutnya, apabila kebijakan tersebut telah diimplementasikan sepenuhnya, penghematan akan mencapai $700 per tahunnya.

Berdasarkan usulan Cuomo, wajib pajak yang memiliki pendapatan antara $40.000 sampai $150.000 dikenai tarif sebesar 6,45% dari sebelumnya 6,85%. Penurunan tersebut dapat menyentuh 5,5% ketika kebijakan sepenuhnya efektif.

Sedangkan untuk wajib pajak yang pendapatannya antara $150.000 hingga $300.000 mendapat penurunan tarif menjadi 6,65% dari 6,85%. Apabila kebijakan sepenuhnya efektif, penurunan tarif dapat mencapai 6,0%.

Dilansir dari newyorkupstate.com, Gubernur Cuomo tidak memberikan definisi yang jelas mengenai kebijakan yang sepenuhnya efektif tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU