KABUPATEN BANYUWANGI

Tarif Pajak Hiburan Dinaikkan, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 16:15 WIB
Tarif Pajak Hiburan Dinaikkan, Ini Rinciannya

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berencana untuk menaikkan tarif pajak hiburan secara signifikan. Rencana tersebut telah masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh DPRD Banyuwangi bersama tim eksekutif saat rapat finalisasi Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan pihak eksekutif dan legislatif telah sepakat untuk meningkatkan tarif pajak hiburan di Bumi Blambangan. Besaran kenaikan tarif yang disepakati bervariasi mulai 5% - 25%.

“Selain untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, perubahan perda ini dilakukan agar pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi dapat naik signifikan tanpa mengganggu iklim investasi,” ujarnya, Minggu (16/7).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Berdasarkan Perda tersebut, terdapat sepuluh jenis objek pajak hiburan yang akan dikenakan pajak di antaranya menonton film; pergelaran kesenian musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran; serta karaoke keluarga.

Selain itu, sirkus, akrobat, dan sulap; permainan biliar dan bowling; pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga juga termasuk objek pajak daerah.

Untuk menonton film, tarif pajak akan dinaikkan dari 10% menjadi 20%. Namun untuk pergelaran kesenian, musik dan atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai yang luhur dan kesenian yang bersifat kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional pajak akan dinaikkan dari 5% menjadi 10%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tarif pajak kontes binaraga; pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya naik menjadi 20%. Peningkatan tarif yang cukup signifikan juga terjadi pada objek pajak berupa karaoke keluarga, sirkus akrobat, sulap, permainan biliar, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, serta pertandingan olahraga.

Tarif pajak karaoke keluarga meroket menjadi 35%, tarif pajak sirkus, akrobat dan sulap naik menjadi 20% dan permainan biliar naik menjadi 35%. Sedangkan, tarif pajak pertandingan olahraga naik menjadi 20%.

Sementara itu, dilansir dalam kabarbanyuwangi.info, tarif pajak tiga objek pajak yang lain, yakni kontes kecantikan dan sejenisnya, permainan bowling, serta refleksi, SPA, dan pusat kebugaran tidak mengalami perubahan yakni tetap 35%. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu