KABUPATEN BANYUWANGI

Tarif Pajak Hiburan Dinaikkan, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 16:15 WIB
Tarif Pajak Hiburan Dinaikkan, Ini Rinciannya

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berencana untuk menaikkan tarif pajak hiburan secara signifikan. Rencana tersebut telah masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh DPRD Banyuwangi bersama tim eksekutif saat rapat finalisasi Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan pihak eksekutif dan legislatif telah sepakat untuk meningkatkan tarif pajak hiburan di Bumi Blambangan. Besaran kenaikan tarif yang disepakati bervariasi mulai 5% - 25%.

“Selain untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, perubahan perda ini dilakukan agar pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi dapat naik signifikan tanpa mengganggu iklim investasi,” ujarnya, Minggu (16/7).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Berdasarkan Perda tersebut, terdapat sepuluh jenis objek pajak hiburan yang akan dikenakan pajak di antaranya menonton film; pergelaran kesenian musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran; serta karaoke keluarga.

Selain itu, sirkus, akrobat, dan sulap; permainan biliar dan bowling; pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga juga termasuk objek pajak daerah.

Untuk menonton film, tarif pajak akan dinaikkan dari 10% menjadi 20%. Namun untuk pergelaran kesenian, musik dan atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai yang luhur dan kesenian yang bersifat kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional pajak akan dinaikkan dari 5% menjadi 10%.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Tarif pajak kontes binaraga; pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya naik menjadi 20%. Peningkatan tarif yang cukup signifikan juga terjadi pada objek pajak berupa karaoke keluarga, sirkus akrobat, sulap, permainan biliar, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, serta pertandingan olahraga.

Tarif pajak karaoke keluarga meroket menjadi 35%, tarif pajak sirkus, akrobat dan sulap naik menjadi 20% dan permainan biliar naik menjadi 35%. Sedangkan, tarif pajak pertandingan olahraga naik menjadi 20%.

Sementara itu, dilansir dalam kabarbanyuwangi.info, tarif pajak tiga objek pajak yang lain, yakni kontes kecantikan dan sejenisnya, permainan bowling, serta refleksi, SPA, dan pusat kebugaran tidak mengalami perubahan yakni tetap 35%. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember