KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung berencana menaikkan tarif pajak hiburan dan menurunkan tarif pajak parkir melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana mengatakan tarif pajak hiburan akan dinaikkan dari 15% menjadi 40%, sedangkan pajak parkir diturunkan dari 25% - 30% menjadi 10%.

"Dengan adanya perubahan pajak tersebut tidak mempengaruhi pendapatan daerah, masih stabil dan berpeluang untuk naik. Untuk pajak yang lainnya masih sama," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nyoman menuturkan raperda tersebut ditargetkan selesai disusun pada tahun ini dan berlaku mulai tahun depan. Perda PDRD, yang sesuai dengan UU 1/2022, dibutuhkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemkab Badung pada tahun depan.

"Jika tidak selesai, Badung tentu saja tidak akan boleh memungut pajak ataupun retribusi," ujarnya seperti dilansir balipuspanews.com.

Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Secara umum, tarif PBJT maksimal adalah sebesar 10%.

Namun, pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Sementara itu, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal adalah sebesar 3% dan PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri maksimal sebesar 1,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya