KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Naik Terus, Pemerintah Jelaskan Lagi Manfaat Cukai dalam DBH CHT

Dian Kurniati | Rabu, 09 November 2022 | 18:00 WIB
Tarif Naik Terus, Pemerintah Jelaskan Lagi Manfaat Cukai dalam DBH CHT

Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok akan naik rata-rata sebesar 10% pada tahun depan dan 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemerintah mengenakan cukai untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk. Pemanfaatan penerimaan CHT salah satunya juga dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

"Alokasi DBH CHT dibagi menjadi 3 aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan," katanya, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Hatta mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 215/2021 mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT. Di bidang kesejahteraan, DBH CHT dapat digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Kemudian, ada program pembinaan industri seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.

Masih di bidang kesejahteraan, DBH CHT juga dipakai untuk program pembinaan lingkungan sosial berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Di bidang penegakan hukum, DBH CHT dapat digunakan untuk program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. Selain itu, alokasinya juga dapat dipakai untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sementara di bidang kesehatan, Hatta menyebut dananya diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Misalnya, pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dialokasikan pada sektor-sektor strategis yaitu pembangunan rumah sakit jantung di area RSUD Kanjuruhan Malang.

"Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel," ujarnya.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH CHT yang dibagikan kepada pemda akan naik menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Adapun menurut UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN