ARAB SAUDI

Tarif Naik Jadi 15%, PPN Pembelian Rumah Pertama Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:43 WIB
Tarif Naik Jadi 15%, PPN Pembelian Rumah Pertama Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Pemadangan kota Riyadh, setelah pemerintah melonggarkan jam malam, diberlakukan untuk menekan laju sebaran virus corona (Covid-19), di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (21/6/2020). Gambar diambil 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews – Kendati sudah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%, Arab Saudi memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas tiga jenis objek.

Tiga objek pajak yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah, antara lain jasa pendidikan dan perawatan kesehatan yang disediakan oleh swasta serta pembelian rumah pertama oleh warga Arab Saudi.

“Rumah pertama [mendapat fasilitas PPN] asalkan biayanya tidak melebihi SR850.000 [sekitar Rp3,2 miliar],” demikian informasi yang disiarkan oleh media Arab Saudi, seperti dikutip dari Gulf News pada Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Otoritas (General Authority for Zakat and Income/GAZT) mengajak seluruh wajib pajak yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai regulasi pajak di Arab Saudi dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mengakses laman resmi gazt.gov.sa.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN hingga tiga kali lipat tersebut banyak menuai kecaman dari masyarakat. Masyarakat Arab Saudi pun memborong barang-barang tertentu sebelum pemberlakuan tarif baru pada 1 Juli 2020.

Selain meningkatkan tarif PPN, negara ini juga mencabut banyak subsidi yang selama ini terus dinikmati oleh masyarakat Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19. Pencabutan subsidi ini juga sempat dikeluhkan oleh warga. Simak juga artikel ‘Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi’.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 dan merosotnya harga minyak, penerimaan negara tertekan. Seperti diketahui, penerimaan Arab Saudi cenderung bergantung pada minyak bumi, sedangkan beberapa jenis pajak, seperti PPN, baru dikenalkan pada 2018 dengan tarif 5%.

Beberapa kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat yang sudah terbangun sejak lama. Pasalnya, subsidi dan tunjangan diberikan dalam jumlah besar kepada warganya untuk menjaga kesetiaan masyarakat terhadap kerajaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?