ARAB SAUDI

Tarif Naik Jadi 15%, PPN Pembelian Rumah Pertama Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:43 WIB
Tarif Naik Jadi 15%, PPN Pembelian Rumah Pertama Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Pemadangan kota Riyadh, setelah pemerintah melonggarkan jam malam, diberlakukan untuk menekan laju sebaran virus corona (Covid-19), di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (21/6/2020). Gambar diambil 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews – Kendati sudah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%, Arab Saudi memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas tiga jenis objek.

Tiga objek pajak yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah, antara lain jasa pendidikan dan perawatan kesehatan yang disediakan oleh swasta serta pembelian rumah pertama oleh warga Arab Saudi.

“Rumah pertama [mendapat fasilitas PPN] asalkan biayanya tidak melebihi SR850.000 [sekitar Rp3,2 miliar],” demikian informasi yang disiarkan oleh media Arab Saudi, seperti dikutip dari Gulf News pada Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas (General Authority for Zakat and Income/GAZT) mengajak seluruh wajib pajak yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai regulasi pajak di Arab Saudi dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mengakses laman resmi gazt.gov.sa.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN hingga tiga kali lipat tersebut banyak menuai kecaman dari masyarakat. Masyarakat Arab Saudi pun memborong barang-barang tertentu sebelum pemberlakuan tarif baru pada 1 Juli 2020.

Selain meningkatkan tarif PPN, negara ini juga mencabut banyak subsidi yang selama ini terus dinikmati oleh masyarakat Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19. Pencabutan subsidi ini juga sempat dikeluhkan oleh warga. Simak juga artikel ‘Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi’.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 dan merosotnya harga minyak, penerimaan negara tertekan. Seperti diketahui, penerimaan Arab Saudi cenderung bergantung pada minyak bumi, sedangkan beberapa jenis pajak, seperti PPN, baru dikenalkan pada 2018 dengan tarif 5%.

Beberapa kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat yang sudah terbangun sejak lama. Pasalnya, subsidi dan tunjangan diberikan dalam jumlah besar kepada warganya untuk menjaga kesetiaan masyarakat terhadap kerajaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN