ARAB SAUDI

Tarif Naik Jadi 15%, PPN Pembelian Rumah Pertama Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:43 WIB
Tarif Naik Jadi 15%, PPN Pembelian Rumah Pertama Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Pemadangan kota Riyadh, setelah pemerintah melonggarkan jam malam, diberlakukan untuk menekan laju sebaran virus corona (Covid-19), di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (21/6/2020). Gambar diambil 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo

RIYADH, DDTCNews – Kendati sudah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%, Arab Saudi memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas tiga jenis objek.

Tiga objek pajak yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah, antara lain jasa pendidikan dan perawatan kesehatan yang disediakan oleh swasta serta pembelian rumah pertama oleh warga Arab Saudi.

“Rumah pertama [mendapat fasilitas PPN] asalkan biayanya tidak melebihi SR850.000 [sekitar Rp3,2 miliar],” demikian informasi yang disiarkan oleh media Arab Saudi, seperti dikutip dari Gulf News pada Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Otoritas (General Authority for Zakat and Income/GAZT) mengajak seluruh wajib pajak yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai regulasi pajak di Arab Saudi dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mengakses laman resmi gazt.gov.sa.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN hingga tiga kali lipat tersebut banyak menuai kecaman dari masyarakat. Masyarakat Arab Saudi pun memborong barang-barang tertentu sebelum pemberlakuan tarif baru pada 1 Juli 2020.

Selain meningkatkan tarif PPN, negara ini juga mencabut banyak subsidi yang selama ini terus dinikmati oleh masyarakat Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19. Pencabutan subsidi ini juga sempat dikeluhkan oleh warga. Simak juga artikel ‘Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi’.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai dampak adanya pandemi Covid-19 dan merosotnya harga minyak, penerimaan negara tertekan. Seperti diketahui, penerimaan Arab Saudi cenderung bergantung pada minyak bumi, sedangkan beberapa jenis pajak, seperti PPN, baru dikenalkan pada 2018 dengan tarif 5%.

Beberapa kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat yang sudah terbangun sejak lama. Pasalnya, subsidi dan tunjangan diberikan dalam jumlah besar kepada warganya untuk menjaga kesetiaan masyarakat terhadap kerajaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?