ADMINISTRASI PAJAK

Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk Non-NPWP, Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Januari 2024 | 14:00 WIB
Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk Non-NPWP, Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet terkait dengan penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dapat dikenai tarif PPh lebih tinggi 20%. Namun, penerapan tarif efektif terhadap penerima penghasilan tersebut belum diatur terperinci.

“Pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023 belum mengatur lebih terperinci terkait ketentuan pengenaan tarif lebih tinggi 20% bagi non-NPWP. Silakan menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut terbit ya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah merilis peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Petunjuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini menggantikan PMK 252/2008 lantaran PMK 252/2008 dinilai belum memenuhi kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21, termasuk terkait dengan penerapan tarif efektif PPh Pasal 21.

“PMK 252/2008…belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21…sehingga perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 168/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara garis besar, PMK 168/2023 terdiri atas 9 Bab. Bab tersebut mengatur mulai dari pihak yang menjadi pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dasar pengenaan dan pemotongan pajak, dan tarif PPh Pasal 21.

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai: tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26; pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan pensiunannya; serta ketentuan saat terutang dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

PMK 168/2023 ini juga sudah mengakomodasi ketentuan mengenai tarif efektif PPh Pasal 21. Adapun tarif efektif PPh Pasal 21 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Beleid tersebut juga telah menguraikan ketentuan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang terbaru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra