ADMINISTRASI PAJAK

Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk Non-NPWP, Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Januari 2024 | 14:00 WIB
Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk Non-NPWP, Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet terkait dengan penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dapat dikenai tarif PPh lebih tinggi 20%. Namun, penerapan tarif efektif terhadap penerima penghasilan tersebut belum diatur terperinci.

“Pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023 belum mengatur lebih terperinci terkait ketentuan pengenaan tarif lebih tinggi 20% bagi non-NPWP. Silakan menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut terbit ya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pemerintah merilis peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Petunjuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini menggantikan PMK 252/2008 lantaran PMK 252/2008 dinilai belum memenuhi kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21, termasuk terkait dengan penerapan tarif efektif PPh Pasal 21.

“PMK 252/2008…belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21…sehingga perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 168/2023.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Secara garis besar, PMK 168/2023 terdiri atas 9 Bab. Bab tersebut mengatur mulai dari pihak yang menjadi pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dasar pengenaan dan pemotongan pajak, dan tarif PPh Pasal 21.

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai: tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26; pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan pensiunannya; serta ketentuan saat terutang dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

PMK 168/2023 ini juga sudah mengakomodasi ketentuan mengenai tarif efektif PPh Pasal 21. Adapun tarif efektif PPh Pasal 21 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Beleid tersebut juga telah menguraikan ketentuan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang terbaru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis