KP2KP PAGAR ALAM

Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 16:30 WIB
Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

Ilustrasi.

PAGAR ALAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER).

Fungsional Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat M. Sulistian mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 kini ditetapkan dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP 58/2023.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, lanjut Sulistian, penghitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan seperti ketentuan saat ini.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini,” tuturnya.

Sulistian menjelaskan aturan terbaru mengenai penghitungan PPh Pasal 21 tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak saat menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Harapannya, langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus mewujudkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam perpajakan.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Ruang Kelas Pajak KP2KP Pagar Alam pada 30 Januari 2024. Peserta yang hadir merupakan para bendaharawan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Vertikal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Secara umum, tarif efektif PPh Pasal 21 terdiri atas 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terdiri dari 3 kategori yang ditentukan berdasarkan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara itu, tarif efektif bulanan kategori A adalah sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tarif efektif kategori B dimulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar.

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Rentang tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra