PMK 76/2021

Tarif Dipangkas, Kemenkeu Berharap Daya Saing Produk CPO Meningkat

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 19:00 WIB
Tarif Dipangkas, Kemenkeu Berharap Daya Saing Produk CPO Meningkat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/2021 diyakini akan meningkatkan daya saing produk CPO Indonesia.

Berkat PMK terbaru tersebut, kewajiban pungutan ekspor dan bea keluar secara ad valorem dipangkas menjadi di bawah 30% dari harga CPO. Sebelumnya, kewajiban pungutan ekspor tersebut maksimal 36,4% dari harga CPO.

"Penurunan tersebut diharapkan meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tarif pungutan ekspor terbaru pada PMK 76/2021 menggantikan tarif yang sebelumnya berlaku pada PMK 191/2020. Tarif terbaru pada PMK 76/2021 ini berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021. Dengan demikian, tarif terbaru bakal berlaku per 2 Juli 2021.

Sesuai dengan lampiran PMK 76/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670 per ton menjadi US$750 per ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton, tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20.

"Apabila harga CPO di atas US$1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk," ujar Dirut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrahman.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penyesuaian tarif pungutan ekspor dilakukan dengan tetap memperhatikan dukungan terhadap keberlanjutan layanan BPDPKS, mulai dari program pengembangan SDM, litbang, peremajaan sawit rakyat, dan insentif biodiesel.

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor adalah bentuk komitmen pemerintah untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada sembari terus merespons kondisi perekonomian yang sangat dinamis dalam beberapa waktu terakhir.

Kemenkeu berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan pemerintah mengingat kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan memiliki tujuan akhir untuk menciptakan sustainabilitas kelapa sawit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan