PENERIMAAN CUKAI

Tarif Dinaikkan, Setoran Cukai Rokok Januari 2023 Tumbuh Tipis

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 16:30 WIB
Tarif Dinaikkan, Setoran Cukai Rokok Januari 2023 Tumbuh Tipis

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok sepanjang 2023 mencapai Rp18,41 triliun atau tumbuh 5% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pertumbuhan penerimaan cukai rokok itu lebih rendah ketimbang Januari 2022 yang tumbuh 18%. Adapun setoran cukai rokok sepanjang 2023 utamanya didorong dari pelunasan pemesanan pita cukai November 2022 pada bulan lalu.

"Tentunya capaian penerimaan ini ditentukan oleh tren produksi hasil tembakau yang pada Januari sedikit mengalami penurunan sekitar 1%, yang tentunya ini menyesuaikan dengan kondisi aktual," katanya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Askolani menuturkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau juga dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Tarif rata-rata tertimbang pada Januari 2023 senilai Rp691 per batang atau naik 2,2% dari periode yang sama 2022 senilai Rp676 per batang.

Tarif rata-rata tertimbang tersebut ditentukan oleh nilai pemesanan pita cukai yang dibagi dengan total produksi hasil tembakau. Adapun produksi hasil tembakau pada Januari 2023 mencapai 15,6 miliar batang atau turun 1,5%.

Dari jumlah itu, produksi hasil tembakau pada golongan 1 mencapai 7,9 miliar batang atau turun 15%. Penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 terjadi, baik pada sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Berbanding terbalik, produksi rokok golongan 2 dan 3 mencetak pertumbuhan. Untuk rokok golongan 2, produksinya mencapai 4,7 miliar batang, naik 4%. Untuk golongan 3, produksi rokoknya tumbuh 51% menjadi 3 miliar batang.

"Catatan kita bahwa penyesuaian tarif di 2023 ini relatif lebih rendah ketimbang 2022 yang mencapai 12%. Di 2023 ini [kenaikan tarif cukai rata-rata] 10%," ujar Askolani.

Dia menambahkan DJBC akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pembinaan, termasuk ke kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Pemerintah juga mendukung pemda melaksanakan program untuk kesejahteraan petani tembakau dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menggunakan DBH CHT. Tak ketinggalan, penegakan hukum atas barang kena cukai ilegal juga terus digencarkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan