KOTA SEMARANG

Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 10:00 WIB
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menegaskan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak meningkatkan nilai PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Meski tarif PBB dinaikkan dari 0,1% - 0,2% menjadi 0,3%, Bapenda Kota Semarang juga melakukan penyesuaian atas nilai jual objek pajak (NJOP). Melalui langkah itu, besaran PBB terutang tetaplah sama dengan besaran pada tahun sebelumnya.

"Jadi, perinciannya pasti naik. Tapi, jangan khawatir, pembayaran tidak naik," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Menurut Indriyasari, PBB tahun pajak 2024 dapat dipastikan sama dengan tahun sebelumnya sepanjang tidak ada perubahan atas tanah dan bangunan milik wajib pajak.

Jika ada perubahan luas lahan, perubahan luas bangunan, ataupun pengembangan bangunan, PBB yang dikenakan tentu mengalami kenaikan. Perubahan objek pajak tersebut diketahui oleh bapenda berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh petugas.

"Misal, semula 1 lantai, kemudian ditingkat. Itu pasti berbeda. Tapi, kalau kondisi sama, posisi sama, pasti pembayaran sama. Kalau ada yang komplain, kami akan cek kembali," tutur Indriyasari.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Wajib pajak bisa mengetahui jumlah PBB yang terutang dengan mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pada laman https://e-spptpbb.semarangkota.go.id.

Sebagai informasi, tarif PBB di Kota Semarang naik dari 0,1% - 0,2% menjadi sebesar 0,3% seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) 10/2023.

Perda ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Sebelum Perda 10/2023, tarif PBB sebesar 0,1% berlaku atas objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar. PBB sebesar 0,2% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Meski tarif PBB naik menjadi 0,3%, pemkot memiliki fleksibilitas untuk menentukan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Perda 10/2023, dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya