KOTA SEMARANG

Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 10:00 WIB
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menegaskan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak meningkatkan nilai PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Meski tarif PBB dinaikkan dari 0,1% - 0,2% menjadi 0,3%, Bapenda Kota Semarang juga melakukan penyesuaian atas nilai jual objek pajak (NJOP). Melalui langkah itu, besaran PBB terutang tetaplah sama dengan besaran pada tahun sebelumnya.

"Jadi, perinciannya pasti naik. Tapi, jangan khawatir, pembayaran tidak naik," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Indriyasari, PBB tahun pajak 2024 dapat dipastikan sama dengan tahun sebelumnya sepanjang tidak ada perubahan atas tanah dan bangunan milik wajib pajak.

Jika ada perubahan luas lahan, perubahan luas bangunan, ataupun pengembangan bangunan, PBB yang dikenakan tentu mengalami kenaikan. Perubahan objek pajak tersebut diketahui oleh bapenda berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh petugas.

"Misal, semula 1 lantai, kemudian ditingkat. Itu pasti berbeda. Tapi, kalau kondisi sama, posisi sama, pasti pembayaran sama. Kalau ada yang komplain, kami akan cek kembali," tutur Indriyasari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak bisa mengetahui jumlah PBB yang terutang dengan mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pada laman https://e-spptpbb.semarangkota.go.id.

Sebagai informasi, tarif PBB di Kota Semarang naik dari 0,1% - 0,2% menjadi sebesar 0,3% seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) 10/2023.

Perda ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebelum Perda 10/2023, tarif PBB sebesar 0,1% berlaku atas objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar. PBB sebesar 0,2% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Meski tarif PBB naik menjadi 0,3%, pemkot memiliki fleksibilitas untuk menentukan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Perda 10/2023, dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra