MALAYSIA

Tarif Cukai Tinggi, Peredaran Cairan Vape Ilegal Bakal Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 16:15 WIB
Tarif Cukai Tinggi, Peredaran Cairan Vape Ilegal Bakal Meningkat

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia diminta untuk mengkaji ulang kenaikan tarif pajak atau tepatnya cukai atas cairan rokok elektrik atau vape karena dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja industri dalam jangka panjang.

Managing Director Retail and Trade Brands Advocacy Malaysia Chapter (RTBA Malaysia) Datuk Fazli Nordin berpendapat perlu adanya kajian atas dampak tarif cukai yang tinggi pada barang-barang vape dalam jangka panjang.

“Tarif cukai yang tinggi dapat menjungkirbalikkan kemajuan yang dibuat industri dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi UKM lokal,” katanya seperti dilansir nst.com.my, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan pajak atau cukai menjadi MYR1,20 atau sekitar Rp4.099,69 untuk setiap mililiter cairan vape, baik nikotin maupun non-nikotin. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dengan tarif tersebut, lanjut Fazli, sebotol cairan 30ml akan dikenakan cukai senilai MYR36 atau sekitar Rp122.990,83. Menurutnya, cukai yang dibayar tersebut hampir sama dengan harga eceran saat ini.

Dengan kata lain, kenaikan tarif cukai bakal mengakibatkan harga cairan vape naik secara ekstrem. Terlebih, laporan saat ini menunjukkan tarif cukai untuk cairan vape saja lebih tinggi dari harga eceran produk ini saat ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fazli memperkirakan besar kemungkinan konsumen untuk mencari cairan vape yang lebih murah dan tidak dikenakan cukai. Ini juga membuka kemungkinan adanya peningkatan jumlah cairan vape ilegal guna memenuhi kebutuhan konsumen tersebut.

Untuk itu, ia berharap pemerintah menyusun kerangka perpajakan yang seimbang demi keberlanjutan industri. Dia meyakini kebijakan pajak perlu didukung dengan bukti dan dirancang dengan cermat untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra