BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Tarif Cukai Rokok Direncanakan Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:29 WIB
Tarif Cukai Rokok Direncanakan Naik Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun anggaran 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/8/2022).

Sesuai dengan penjelasan pemerintah Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai pada 2023 akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai untuk mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai HT dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah menegaskan dalam setiap perumusan kebijakan tarif CHT, ada aspek-aspek yang tetap diperhatikan. Keempatnya adalah aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

Adapun pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai pada 2023 senilai Rp245,44 triliun. Angka tersebut tercatat tumbuh sekitar 9,5% dari outlook penerimaan cukai pada tahun ini senilai Rp224,2 triliun.

Selain mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok, masih ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak. Kemudian, ada pula ulasan mengenai royalti pertambangan batu bara setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Cukai Rokok

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menetapkan tarif cukai rokok. Tanpa menyebut rencana besaran kenaikan, dia mengatakan pemerintah tetap akan berdiskusi dengan beberapa pihak, termasuk pengusaha dan akademisi.

"Kita lihat nanti [kepastian kebijakan cukai 2023]," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, ekstensifikasi cukai dilakukan denganpenerapan barang kena cukai (BKC) baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai. Upaya tersebut juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran BKC ilegal,” tulis pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). (DDTCNews/Kontan)

BKF: Target Penerimaan Pajak 2023 Realistis

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai angka yang dipatok sebagai target penerimaan pajak pada tahun depan adalah nilai yang realistis. Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.715,1 triliun atau hanya tumbuh 6,7% dari outlook pada tahun ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Pertumbuhan ekonomi kita asumsikan 5,3% ditambah inflasi 3,3%, berarti pertumbuhan PDB nominal kita lebih dari 10%. Namun, pertumbuhan pajaknya hanya 6,7%, itu betapa kita realistisnya," ujar Febrio. (DDTCNews)

Royalti Pertambangan Batu Bara

Pemberian fasilitas royalti 0% bagi pertambangan batu bara dalam PP 26/2022 merupakan tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kurnia Chairi, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberian fasilitas royalti 0% turut dicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung implementasi fasilitas tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi baru bara," ujar Kurnia. (DDTCNews)

Insentif Fiskal Proyek Ramah Lingkungan

Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto mengatakan partisipasi dari sektor swasta untuk proyek ramah lingkungan perlu terus didorong karena kapasitas dari APBN yang terbatas. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif dan fasilitas fiskal untuk mendukung proyek tersebut.

"Berbagai insentif dan fasilitas telah diberikan untuk mendorong pengembangan proyek-proyek pembangunan yang ramah lingkungan," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?