BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Tarif Cukai Rokok Direncanakan Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:29 WIB
Tarif Cukai Rokok Direncanakan Naik Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun anggaran 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/8/2022).

Sesuai dengan penjelasan pemerintah Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai pada 2023 akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai untuk mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai HT dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pemerintah menegaskan dalam setiap perumusan kebijakan tarif CHT, ada aspek-aspek yang tetap diperhatikan. Keempatnya adalah aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

Adapun pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai pada 2023 senilai Rp245,44 triliun. Angka tersebut tercatat tumbuh sekitar 9,5% dari outlook penerimaan cukai pada tahun ini senilai Rp224,2 triliun.

Selain mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok, masih ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak. Kemudian, ada pula ulasan mengenai royalti pertambangan batu bara setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Cukai Rokok

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menetapkan tarif cukai rokok. Tanpa menyebut rencana besaran kenaikan, dia mengatakan pemerintah tetap akan berdiskusi dengan beberapa pihak, termasuk pengusaha dan akademisi.

"Kita lihat nanti [kepastian kebijakan cukai 2023]," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, ekstensifikasi cukai dilakukan denganpenerapan barang kena cukai (BKC) baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai. Upaya tersebut juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran BKC ilegal,” tulis pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). (DDTCNews/Kontan)

BKF: Target Penerimaan Pajak 2023 Realistis

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai angka yang dipatok sebagai target penerimaan pajak pada tahun depan adalah nilai yang realistis. Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.715,1 triliun atau hanya tumbuh 6,7% dari outlook pada tahun ini.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

"Pertumbuhan ekonomi kita asumsikan 5,3% ditambah inflasi 3,3%, berarti pertumbuhan PDB nominal kita lebih dari 10%. Namun, pertumbuhan pajaknya hanya 6,7%, itu betapa kita realistisnya," ujar Febrio. (DDTCNews)

Royalti Pertambangan Batu Bara

Pemberian fasilitas royalti 0% bagi pertambangan batu bara dalam PP 26/2022 merupakan tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kurnia Chairi, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberian fasilitas royalti 0% turut dicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung implementasi fasilitas tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi baru bara," ujar Kurnia. (DDTCNews)

Insentif Fiskal Proyek Ramah Lingkungan

Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto mengatakan partisipasi dari sektor swasta untuk proyek ramah lingkungan perlu terus didorong karena kapasitas dari APBN yang terbatas. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif dan fasilitas fiskal untuk mendukung proyek tersebut.

"Berbagai insentif dan fasilitas telah diberikan untuk mendorong pengembangan proyek-proyek pembangunan yang ramah lingkungan," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini