KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Direvisi, Produksi Rokok KLM Ternyata Melonjak Drastis

Dian Kurniati | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tarif Cukai Direvisi, Produksi Rokok KLM Ternyata Melonjak Drastis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan dua golongan tarif cukai untuk produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) guna menciptakan rasa keadilan, sekaligus mengendalikan produksi sigaret tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan mayoritas produksi KLM selama ini bersumber dari industri rumahan. Ketika pabrikan lebih besar mulai ikut memproduksi KLM maka aturan cukainya juga perlu diubah.

"Atas beberapa hal yang dipertimbangkan. Untuk itu, perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM," katanya, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Beberapa pertimbangan yang dimaksud Dwi tersebut antara lain untuk melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan keadilan dalam usaha, serta mengamankan penerimaan negara.

Menurutnya, sigaret KLM ini identik dengan tradisi merokok masyarakat perdesaan atau ritual adat keagamaan yang menggunakan rokok jenis ini untuk sesajen.

KLM dengan aroma khas kemenyan juga banyak dikonsumsi kalangan petani dan buruh di wilayah Purworejo, Magelang, serta pesisir selatan Jawa Tengah seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Sumpiuh, Tambak, Gombong, Karanganyar, dan Kebumen.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Produksi KLM selama ini termasuk dalam industri kecil karena jumlah produksinya hanya 37,2 juta batang pada 2021. Angka produksi itu sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap.

Dalam perkembangannya, telah terjadi dinamika pada industri KLM yang disebabkan kenaikan volume produksi. DJBC mencatat jumlah produksi KLM hingga April 2022 telah mencapai 406 juta batang.

Setelah melewati kajian sejak Februari 2022, pemerintah menerbitkan PMK 109/2022 yang mengatur ketentuan cukai pada KLM dalam 2 golongan. Sebelumnya, tarif cukai KLM hanya 1 golongan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Hal itu terjadi karena tarif cukai KLM pada pabrikan kecil akan sama dengan pabrikan besar. Dengan membaginya dalam 2 golongan, lanjut Dwi, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi.

"Ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan," ujarnya.

Berdasarkan PMK 109/2022, golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. KLM yang diproduksi pabrik golongan I, dikenakan tarif cukai Rp440 dengan batasan harga jual eceran per batang paling rendah Rp780.

Sementara itu, tarif cukai KLM pada golongan II tidak berubah atau sama seperti peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu senilai Rp25 dan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp200 per batang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?