KEBIJAKAN CUKAI

Tarif CHT Resmi Naik pada 2023, Pita Cukai Sudah Bisa Dipesan

Dian Kurniati | Senin, 19 Desember 2022 | 10:30 WIB
Tarif CHT Resmi Naik pada 2023, Pita Cukai Sudah Bisa Dipesan

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 191/2022 dan PMK 192/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan beberapa langkah untuk memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan 2022 menuju 2023. Langkah pertama, DJBC mulai mulai 15 Desember 2022 melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC.

"Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terautomasi melalui aplikasi ExSIS tanpa permohonan dari pengusaha pabrik atau importir," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sementara itu, pada pengusaha pabrik atau importir rokok elektronik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), perlu mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru mulai 15 Desember 2022 karena adanya perubahan administrasi cukai.

Mengenai pemesanan pita cukai, Sri Mulyani menyebut proses permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 sudah dapat dilakukan. Proses permohonan pemesanan pita cukai 2023 dilakukan melalui aplikasi ExSIS oleh pengusaha pabrik atau importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.

Dia menjelaskan DJBC juga telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan mereka dalam mencetak pita cukai 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai 2023 pada awal Januari tahun depan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha industri hasil tembakau," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif CHT pada 2023-2024, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. Administrasi cukai REL dan HPTL juga disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE, serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar