BEA METERAI

Tarif Bea Meterai Rp10.000, Potensi Penerimaan Pajak 2021 Bertambah

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 17:15 WIB
Tarif Bea Meterai Rp10.000, Potensi Penerimaan Pajak 2021 Bertambah

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif bea meterai dari awalnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 turut meningkatkan potensi pos penerimaan pajak lain dalam APBN 2021.

Target penerimaan pajak lain yang dalam RAPBN 2021 diusulkan senilai Rp7,7 triliun meningkat menjadi Rp12,43 triliun setelah ada kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. APBN 2021 juga akhirnya disahkan oleh DPR.

"Penerimaan pajak lain dalam APBN memang mostly dari bea meterai. Menjadi Rp12 triliun pada 2021 dari awalnya Rp7 triliun. Untuk 2020 belum selesai, kami enggak tahu jumlahnya berapa," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski kenaikan tarif bea meterai dalam UU yang baru memang menyebabkan adanya peningkatan penerimaan negara, Suryo mengingatkan pengenaan bea meterai tidak bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara.

"Tujuan dari UU Bea Meterai terbaru adalah untuk keseimbangan dan fairness," imbuhnya.

Melalui UU Bea Meterai terbaru, objek bea meterai diperluas dari yang awalnya hanya dokumen perdata berupa kertas menjadi dokumen perdata baik kertas maupun dokumen elektronik. Perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan elektronik akan menciptakan fairness atas perlakuan dokumen.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain itu, Suryo menerangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Seperti diketahui, tarif bea meterai yang awalnya senilai Rp3.000 dan Rp6.000 dinaikkan menjadi tarif tunggal senilai Rp10.000. Meski demikian, batasan nilai uang dari dokumen yang terutang bea meterai juga naik.

Dengan berlakunya UU Bea Meterai terbaru pada 2021, dokumen yang terutang bea meterai hanyalah dokumen dengan nilai senilai Rp5 juta atau lebih tinggi. Sebelumnya, dokumen dengan nilai Rp250.000 hingga Rp1 juta dikenai bea meterai Rp3.000, sedangkan dokumen dengan nilai di atas Rp1 juta dikenai bea meterai Rp6.000. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN