BEA METERAI

Tarif Bea Meterai Rp10.000, Potensi Penerimaan Pajak 2021 Bertambah

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 17:15 WIB
Tarif Bea Meterai Rp10.000, Potensi Penerimaan Pajak 2021 Bertambah

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif bea meterai dari awalnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 turut meningkatkan potensi pos penerimaan pajak lain dalam APBN 2021.

Target penerimaan pajak lain yang dalam RAPBN 2021 diusulkan senilai Rp7,7 triliun meningkat menjadi Rp12,43 triliun setelah ada kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. APBN 2021 juga akhirnya disahkan oleh DPR.

"Penerimaan pajak lain dalam APBN memang mostly dari bea meterai. Menjadi Rp12 triliun pada 2021 dari awalnya Rp7 triliun. Untuk 2020 belum selesai, kami enggak tahu jumlahnya berapa," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski kenaikan tarif bea meterai dalam UU yang baru memang menyebabkan adanya peningkatan penerimaan negara, Suryo mengingatkan pengenaan bea meterai tidak bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara.

"Tujuan dari UU Bea Meterai terbaru adalah untuk keseimbangan dan fairness," imbuhnya.

Melalui UU Bea Meterai terbaru, objek bea meterai diperluas dari yang awalnya hanya dokumen perdata berupa kertas menjadi dokumen perdata baik kertas maupun dokumen elektronik. Perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan elektronik akan menciptakan fairness atas perlakuan dokumen.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, Suryo menerangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga telah mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Seperti diketahui, tarif bea meterai yang awalnya senilai Rp3.000 dan Rp6.000 dinaikkan menjadi tarif tunggal senilai Rp10.000. Meski demikian, batasan nilai uang dari dokumen yang terutang bea meterai juga naik.

Dengan berlakunya UU Bea Meterai terbaru pada 2021, dokumen yang terutang bea meterai hanyalah dokumen dengan nilai senilai Rp5 juta atau lebih tinggi. Sebelumnya, dokumen dengan nilai Rp250.000 hingga Rp1 juta dikenai bea meterai Rp3.000, sedangkan dokumen dengan nilai di atas Rp1 juta dikenai bea meterai Rp6.000. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra