TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Ilustrasi. Pekerja menata Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat panen di kawasan Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/4/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas ekspor crude palm oil (CPO) sejumlah US$52 per metric ton (MT) pada periode Mei 2024 atau sama seperti bulan sebelumnya, meskipun harga referensi CPO mengalami kenaikan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Mei 2024 senilai US$877,28 per MT, naik 2,29% dari periode bulan sebelumnya senilai US$857,62 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$90/MT untuk periode Mei 2024," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 5 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$52/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Mei 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680/MT dikenai bea keluar, dari sebelumnya di ambang batas US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Budi menjelaskan harga referensi CPO saat ini mengalami kenaikan sehingga menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Kenaikan harga referensi CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan sebagai langkah antisipatif untuk Idulfitri.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Produksi sawit di Malaysia dan Indonesia menurun akibat anomali cuaca serta perkembangan konflik antara Ukraina dan Rusia, serta Iran dan Israel yang berdampak pada fluktuasi harga minyak mentah (crude oil) dan minyak nabati lainnya," ujarnya.

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret hingga 24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$847,02/MT, Bursa CPO di Malaysia US$907,55/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$1.004,75/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dengan demikian, harga referensi CPO yang ditetapkan bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$877,28/MT.

Harga referensi CPO itu juga sudah tercantum dalam Kepmendag Nomor 576/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode Mei 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 577/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses