TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB
Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali beranjak naik dan berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Harga referensi CPO periode 1-15 Desember 2023 mencapai US$795,14 per metric ton (MT), naik 5,94% dari periode 16-30 November 2023. Alhasil, tarif bea keluar atas ekspor CPO naik menjadi senilai US$33 per MT, dari periode sebelumnya US$18 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85/MT untuk periode 1-15 Desember 2023," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar dipatok US$33/MT untuk periode 1-15 Desember 2023.

Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1965 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Budi menjelaskan harga referensi CPO sedang mengalami kenaikan sehingga menjauhi ambang batas US$680/MT. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor di antaranya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, kenaikan harga referensi CPO juga disebabkan melemahnya mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar AS, serta peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680/MT dikenai bea keluar, dari sebelumnya US$750/MT. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?