PP 9/2022

Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi Belum Tersedia, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:37 WIB
Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi Belum Tersedia, Begini Kata DJP

Ilustrasi. Nelayan berjalan di dekat alat berat yang sedang melakukan penimbunan untuk pembangunan tambatan perahu di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/2/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

JAKARTA, DDTCNews - Tarif baru pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi belum tertera di aplikasi DJP Online hingga saat ini. Hal tersebut membuat wajib pajak bingung saat melaporkan kewajiban perpajakannya.

Salah satunya adalah wajib pajak pemilik akun Twitter @ayu_tindo. Dia mengaku sampai dengan Rabu (16/3/2022) belum bisa mengisi e-bupot unifikasi karena masih terdapat tarif PPh final jasa konstruksi yang lama.

"Halo @kring_pajak, terkait PP 9/2022 mengenai tarif baru atas PPh jasa konstruksi mulai berlaku 21 Februari 2022, namun sampai saat ini di aplikasi DJP online, saya mau buat e-bupot unifikasi, tarif belum update masuk menggunakan tarif lama, bagaimana solusinya," tulis @ayu_tindo yang bertanya kepada akun Twitter resmi Ditjen Pajak (DJP) @kring_pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menanggapi pertanyaan tersebut, DJP mengimbau agar wajib pajak terkait menunggu update dari aplikasi sampai mencantumkan tarif PPh final jasa konstruksi sebagaimana Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 dalam aplikasi DJP online. Selain itu, DJP meminta agar wajib pajak melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sampai saat ini, pada e-bupot unifikasi masih belum terdapat update perubahan tarif PPh Final jasa konstruksi berdasarkan PP 9 Tahun 2022," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak dilansir, Rabu (16/3/2022).

Sebagai informasi, PP 9/2022 mengatur jumlah tarif PPh final jasa konstruksi yang tercantum pada Pasal 3 bertambah dari yang awalnya terdiri dari 5 tarif menjadi 7 tarif.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Kemudian, atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%.

Selanjutnya, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tarif PPh final sebesar 2,65% juga berlaku atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Lalu, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenai PPh final sebesar 4%.

Kemudian, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%.

"Pengenaan PPh yang bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat ... tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi," bunyi Pasal 3 ayat (1a) PP 9/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja