PROVINSI DKI JAKARTA

Tarif Baru Pajak Ini Tak Kunjung Terbit, Pemprov: Masih di Kemendagri

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 09:30 WIB
Tarif Baru Pajak Ini Tak Kunjung Terbit, Pemprov: Masih di Kemendagri

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan daerah (perda) terbaru mengenai pajak parkir di DKI Jakarta tak kunjung diterbitkan meski sudah disetujui oleh DPRD pada tahun lalu.

Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Indra Satria mengatakan perda pajak parkir terbaru masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perda tersebut masih dalam pembahasan di Kemendagri. Mungkin banyak perda-perda lain [jadi belum selesai dibahas]," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

DPRD telah mengesahkan revisi atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir terhitung sejak 8 September 2020. Kala itu, DPRD sudah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta yang meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.

Selain menaikkan tarif, revisi perda akan mewajibkan penyelenggara parkir untuk menyelenggarakan sistem online. Dalam draf revisi perda, kewajiban pelaksanaan sistem online paling lambat 6 bulan setelah perda diundangkan.

Terdapat pula klausul mengenai sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya. Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis sebanyak 2 kali, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Ketika draf perda tersebut disetujui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap DPRD dapat mendukung implementasi perda melalui pengawasan, termasuk masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan.

Di lain pihak, DPRD berharap perda pajak parkir terbaru yang telah disetujui itu bisa meningkatkan penggunaan transportasi umum di DKI Jakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6