PROVINSI DKI JAKARTA

Tarif Baru Pajak Ini Tak Kunjung Terbit, Pemprov: Masih di Kemendagri

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 09:30 WIB
Tarif Baru Pajak Ini Tak Kunjung Terbit, Pemprov: Masih di Kemendagri

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan daerah (perda) terbaru mengenai pajak parkir di DKI Jakarta tak kunjung diterbitkan meski sudah disetujui oleh DPRD pada tahun lalu.

Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Indra Satria mengatakan perda pajak parkir terbaru masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perda tersebut masih dalam pembahasan di Kemendagri. Mungkin banyak perda-perda lain [jadi belum selesai dibahas]," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

DPRD telah mengesahkan revisi atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir terhitung sejak 8 September 2020. Kala itu, DPRD sudah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta yang meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.

Selain menaikkan tarif, revisi perda akan mewajibkan penyelenggara parkir untuk menyelenggarakan sistem online. Dalam draf revisi perda, kewajiban pelaksanaan sistem online paling lambat 6 bulan setelah perda diundangkan.

Terdapat pula klausul mengenai sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya. Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis sebanyak 2 kali, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketika draf perda tersebut disetujui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap DPRD dapat mendukung implementasi perda melalui pengawasan, termasuk masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan.

Di lain pihak, DPRD berharap perda pajak parkir terbaru yang telah disetujui itu bisa meningkatkan penggunaan transportasi umum di DKI Jakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra