PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 21 pada 2022 Lampaui Level Prapandemi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Desember 2021 | 10:30 WIB
Target Setoran PPh Pasal 21 pada 2022 Lampaui Level Prapandemi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak yang terus bertambah akan menjadi pendorong setoran pajak dari orang pribadi, khususnya realisasi penerimaan PPh Pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan basis pajak terus bertambah dari tahun ke tahun. Begitu juga dengan jumlah orang pribadi yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini dampak dari reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Selain itu, lanjut Neilamaldrin, DJP juga terus melakukan perbaikan proses bisnis melalui penguatan layanan digital untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sehingga kepatuhan sukarela dapat meningkat ke depannya.

Untuk diketahui, target penerimaan PPh Pasal 21 pada APBN 2022 ditetapkan sejumlah Rp151,03 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 sebelum pandemi Covid-19.

Merujuk pada laporan APBN KiTa, realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 pada 2019 mencapai Rp148,63 triliun. Pada saat bersamaan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran per Agustus 2019 sebesar 5,28%.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Pada 2020, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 turun 5,2% menjadi Rp140,78 triliun. Kontraksi PPh Pasal 21 tidak terlepas dari meningkatnya PHK. Peningkatan PHK juga terlihat dari setoran PPh Pasal 21 atas pesangon yang meningkat.

Per Oktober 2021, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sudah mencapai Rp118,82 triliun atau tumbuh 2,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik