Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak yang terus bertambah akan menjadi pendorong setoran pajak dari orang pribadi, khususnya realisasi penerimaan PPh Pasal 21.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan basis pajak terus bertambah dari tahun ke tahun. Begitu juga dengan jumlah orang pribadi yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Ini dampak dari reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, lanjut Neilamaldrin, DJP juga terus melakukan perbaikan proses bisnis melalui penguatan layanan digital untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sehingga kepatuhan sukarela dapat meningkat ke depannya.
Untuk diketahui, target penerimaan PPh Pasal 21 pada APBN 2022 ditetapkan sejumlah Rp151,03 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 sebelum pandemi Covid-19.
Merujuk pada laporan APBN KiTa, realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 pada 2019 mencapai Rp148,63 triliun. Pada saat bersamaan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran per Agustus 2019 sebesar 5,28%.
Pada 2020, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 turun 5,2% menjadi Rp140,78 triliun. Kontraksi PPh Pasal 21 tidak terlepas dari meningkatnya PHK. Peningkatan PHK juga terlihat dari setoran PPh Pasal 21 atas pesangon yang meningkat.
Per Oktober 2021, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sudah mencapai Rp118,82 triliun atau tumbuh 2,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.