PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 21 pada 2022 Lampaui Level Prapandemi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Desember 2021 | 10:30 WIB
Target Setoran PPh Pasal 21 pada 2022 Lampaui Level Prapandemi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak yang terus bertambah akan menjadi pendorong setoran pajak dari orang pribadi, khususnya realisasi penerimaan PPh Pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan basis pajak terus bertambah dari tahun ke tahun. Begitu juga dengan jumlah orang pribadi yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini dampak dari reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selain itu, lanjut Neilamaldrin, DJP juga terus melakukan perbaikan proses bisnis melalui penguatan layanan digital untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sehingga kepatuhan sukarela dapat meningkat ke depannya.

Untuk diketahui, target penerimaan PPh Pasal 21 pada APBN 2022 ditetapkan sejumlah Rp151,03 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 sebelum pandemi Covid-19.

Merujuk pada laporan APBN KiTa, realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 pada 2019 mencapai Rp148,63 triliun. Pada saat bersamaan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran per Agustus 2019 sebesar 5,28%.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Pada 2020, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 turun 5,2% menjadi Rp140,78 triliun. Kontraksi PPh Pasal 21 tidak terlepas dari meningkatnya PHK. Peningkatan PHK juga terlihat dari setoran PPh Pasal 21 atas pesangon yang meningkat.

Per Oktober 2021, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sudah mencapai Rp118,82 triliun atau tumbuh 2,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%