PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 21 pada 2022 Lampaui Level Prapandemi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Desember 2021 | 10:30 WIB
Target Setoran PPh Pasal 21 pada 2022 Lampaui Level Prapandemi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak yang terus bertambah akan menjadi pendorong setoran pajak dari orang pribadi, khususnya realisasi penerimaan PPh Pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan basis pajak terus bertambah dari tahun ke tahun. Begitu juga dengan jumlah orang pribadi yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini dampak dari reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selain itu, lanjut Neilamaldrin, DJP juga terus melakukan perbaikan proses bisnis melalui penguatan layanan digital untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sehingga kepatuhan sukarela dapat meningkat ke depannya.

Untuk diketahui, target penerimaan PPh Pasal 21 pada APBN 2022 ditetapkan sejumlah Rp151,03 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 sebelum pandemi Covid-19.

Merujuk pada laporan APBN KiTa, realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 pada 2019 mencapai Rp148,63 triliun. Pada saat bersamaan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran per Agustus 2019 sebesar 5,28%.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Pada 2020, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 turun 5,2% menjadi Rp140,78 triliun. Kontraksi PPh Pasal 21 tidak terlepas dari meningkatnya PHK. Peningkatan PHK juga terlihat dari setoran PPh Pasal 21 atas pesangon yang meningkat.

Per Oktober 2021, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sudah mencapai Rp118,82 triliun atau tumbuh 2,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT