BERITA PAJAK HARI INI

Target Setoran PPh Badan 2021 Turun, DJP: Karena Tiga Faktor Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 08:00 WIB
Target Setoran PPh Badan 2021 Turun, DJP: Karena Tiga Faktor Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan penerimaan PPh Badan 2021 senilai Rp215,09 triliun, turun 4,21% dari target PPh Badan tahun ini. Topik ini menjadi bahasan media nasional hari ini, Rabu (30/12/2020).

Penurunan target tersebut setidaknya disebabkan tiga hal antara lain adanya pemangkasan tarif PPh Badan menjadi 22%, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% pada 2020, serta proyeksi kondisi dunia usaha tahun depan.

"Kalkulasi kami PPh Badan ini sebagian besarnya adalah angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan seperduabelas dari PPh terutang 2020,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, target setoran pajak dari karyawan yakni PPh Pasal 21 juga diturunkan. Tahun depan, target setoran PPh Pasal 21 mencapai Rp133,8 triliun, sedikit terkontraksi dari target tahun ini senilai Rp134,59 triliun.

Untuk itu, pemerintah berharap adanya pertumbuhan penerimaan pajak dari jenis-jenis pajak yang bersifat transaksional seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan impor serta PPh Pasal 22 Impor. Berikut ulasan berita pajak lainnya hari ini:

Target PPh Pasal 23 Paling Tinggi
Pemerintah berharap setoran PPh Pasal 23—yang meliputi seperti pajak dividen, bunga, dan royalti—tahun depan bisa mencapai target senilai Rp40,22 triliun naik 5,9% dari proyeksi penerimaan pajak 2020 sejumlah Rp37,84 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan pemulihan ekonomi 2021 membuat ekspektasi investasi dan masyarakat akan naik. Apalagi, kontribusi pajak atas jasa terhadap penerimaan PPh Pasal 23 paling besar.

“Karena kontribusi jasa atas penerimaan total PPh Pasal 23 mendekati kisaran 50%, sementara kontribusi PPh atas dividen misalnya, hanya 6%,” katanya. (Kontan)

Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini meningkat sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan data Ditjen Pajak, rasio kepatuhan formal wajib pajak telah mencapai 76,86% atau lebih tinggi ketimbang capaian tahun lalu sebesar 72,9%.

Dari sebanyak 19 juta wajib pajak yang diharuskan menyampaikan SPT Tahunan, otoritas pajak telah menerima sebanyak 14,6 juta SPT yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. (Bisnis Indonesia)

Pembebasan PPnBM Mobil Baru
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulannya mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Agus mengatakan sudah membahas usulan pembebasan PPnBM pada mobil baru itu kepada Jokowi. Setelah mengantongi restu Presiden, lanjutnya, Kemenkeu pun tengah mengkaji wacana pembebasan PPnBM pada mobil baru tersebut.

"Memang Kementerian Keuangan masih dalam proses hitung menghitung, dan ini wajar saja untuk mereka karena mereka merupakan bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri," katanya. (DDTCNews)

Unggah Data CbCR
DJP mengingatkan wajib pajak yang memiliki keharusan menyampaikan data laporan per negara atau Country by Country Report (CbC Report) tahun pajak 2019 untuk segera merampungkan laporan sebelum masuk tahun fiskal 2021.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

DJP menyampaikan wajib pajak yang menjadi subjek untuk unggah data CbCR agar menyampaikan laporan tersebut paling lambat 31 Desember 2020. Tenggat waktu tersebut berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan tahun pajak 2019 mulai Januari sampai Desember.

"Wajib pajak yang wajib notifikasi dan/atau unggah CbCR tahun pajak 2019 secara online selambat-lambatnya pada 31 Desember 2020," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI. (DDTCNews)

Nomor Seri Faktur Pajak
DJP mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk melaporkan sisa nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai kepada otoritas pajak, bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Melalui media sosial, DJP menyatakan NSFP yang masih tersisa dan tidak digunakan, tidak bisa lagi dipakai ketika tahun pajak berganti. Selain itu, PKP juga harus melaporkan NSFP kepada kantor pajak tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP.

"Terhadap Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang masih sisa, tidak dapat dipakai lagi saat berganti tahun pajak," tulis keterangan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Desember 2020 | 23:53 WIB

Apabila penerimaan pajak dari sektor lain lebih digali, maka setidaknya bisa tetap meng-cover penerimaan negara yang turun tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra