PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran Pajak Penghasilan 2022 Turun, Ini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 15:00 WIB
Target Setoran Pajak Penghasilan 2022 Turun, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% ke 20% pada tahun depan, target penerimaan PPh 2022 ditetapkan Rp680,87 triliun, atau lebih rendah dari target tahun ini senilai Rp683,77 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan target penerimaan PPh secara umum tetaplah mengalami kenaikan, yaitu sebesar 10,7% dari proyeksi PPh pada tahun ini.

"Jumlah ini tumbuh 10,7% jika dibandingkan dengan outlook penerimaan PPh tahun 2021 senilai Rp615,2 triliun yang merupakan dasar penetapan target penerimaan pajak tahun 2022," katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Mengenai target penerimaan PPh badan pada tahun depan, lanjut Neilmaldrin, pemerintah saat ini masih menyusun perincian target penerimaan dari setiap jenis PPh. Nanti, perincian tersebut akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres).

Secara lebih terperinci, tiga sumber pertumbuhan penerimaan PPh pada 2022 antara lain disumbang technical rebound tahun 2021, perluasan basis pajak, dan sumbangsih pajak dari sektor-sektor utama yang diperkirakan akan tumbuh positif.

Pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiel akan dilakukan guna menjaga potensi penerimaan pada tahun depan. Sektor-sektor yang diproyeksikan tumbuh positif antara lain sektor manufaktur, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta sektor jasa kesehatan.

Untuk diketahui, PPh badan diperkirakan masih akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada tahun depan. Peranan PPh badan ditargetkan mencapai 29,2% dari total target PPh nonmigas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan