PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran Pajak Penghasilan 2022 Turun, Ini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 15:00 WIB
Target Setoran Pajak Penghasilan 2022 Turun, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% ke 20% pada tahun depan, target penerimaan PPh 2022 ditetapkan Rp680,87 triliun, atau lebih rendah dari target tahun ini senilai Rp683,77 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan target penerimaan PPh secara umum tetaplah mengalami kenaikan, yaitu sebesar 10,7% dari proyeksi PPh pada tahun ini.

"Jumlah ini tumbuh 10,7% jika dibandingkan dengan outlook penerimaan PPh tahun 2021 senilai Rp615,2 triliun yang merupakan dasar penetapan target penerimaan pajak tahun 2022," katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Mengenai target penerimaan PPh badan pada tahun depan, lanjut Neilmaldrin, pemerintah saat ini masih menyusun perincian target penerimaan dari setiap jenis PPh. Nanti, perincian tersebut akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres).

Secara lebih terperinci, tiga sumber pertumbuhan penerimaan PPh pada 2022 antara lain disumbang technical rebound tahun 2021, perluasan basis pajak, dan sumbangsih pajak dari sektor-sektor utama yang diperkirakan akan tumbuh positif.

Pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiel akan dilakukan guna menjaga potensi penerimaan pada tahun depan. Sektor-sektor yang diproyeksikan tumbuh positif antara lain sektor manufaktur, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta sektor jasa kesehatan.

Untuk diketahui, PPh badan diperkirakan masih akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada tahun depan. Peranan PPh badan ditargetkan mencapai 29,2% dari total target PPh nonmigas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini