PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran Pajak Penghasilan 2022 Turun, Ini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 15:00 WIB
Target Setoran Pajak Penghasilan 2022 Turun, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% ke 20% pada tahun depan, target penerimaan PPh 2022 ditetapkan Rp680,87 triliun, atau lebih rendah dari target tahun ini senilai Rp683,77 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan target penerimaan PPh secara umum tetaplah mengalami kenaikan, yaitu sebesar 10,7% dari proyeksi PPh pada tahun ini.

"Jumlah ini tumbuh 10,7% jika dibandingkan dengan outlook penerimaan PPh tahun 2021 senilai Rp615,2 triliun yang merupakan dasar penetapan target penerimaan pajak tahun 2022," katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Mengenai target penerimaan PPh badan pada tahun depan, lanjut Neilmaldrin, pemerintah saat ini masih menyusun perincian target penerimaan dari setiap jenis PPh. Nanti, perincian tersebut akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres).

Secara lebih terperinci, tiga sumber pertumbuhan penerimaan PPh pada 2022 antara lain disumbang technical rebound tahun 2021, perluasan basis pajak, dan sumbangsih pajak dari sektor-sektor utama yang diperkirakan akan tumbuh positif.

Pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiel akan dilakukan guna menjaga potensi penerimaan pada tahun depan. Sektor-sektor yang diproyeksikan tumbuh positif antara lain sektor manufaktur, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta sektor jasa kesehatan.

Untuk diketahui, PPh badan diperkirakan masih akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada tahun depan. Peranan PPh badan ditargetkan mencapai 29,2% dari total target PPh nonmigas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu