Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews – Kendati tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% ke 20% pada tahun depan, target penerimaan PPh 2022 ditetapkan Rp680,87 triliun, atau lebih rendah dari target tahun ini senilai Rp683,77 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan target penerimaan PPh secara umum tetaplah mengalami kenaikan, yaitu sebesar 10,7% dari proyeksi PPh pada tahun ini.
"Jumlah ini tumbuh 10,7% jika dibandingkan dengan outlook penerimaan PPh tahun 2021 senilai Rp615,2 triliun yang merupakan dasar penetapan target penerimaan pajak tahun 2022," katanya, Kamis (18/11/2021).
Mengenai target penerimaan PPh badan pada tahun depan, lanjut Neilmaldrin, pemerintah saat ini masih menyusun perincian target penerimaan dari setiap jenis PPh. Nanti, perincian tersebut akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres).
Secara lebih terperinci, tiga sumber pertumbuhan penerimaan PPh pada 2022 antara lain disumbang technical rebound tahun 2021, perluasan basis pajak, dan sumbangsih pajak dari sektor-sektor utama yang diperkirakan akan tumbuh positif.
Pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiel akan dilakukan guna menjaga potensi penerimaan pada tahun depan. Sektor-sektor yang diproyeksikan tumbuh positif antara lain sektor manufaktur, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta sektor jasa kesehatan.
Untuk diketahui, PPh badan diperkirakan masih akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada tahun depan. Peranan PPh badan ditargetkan mencapai 29,2% dari total target PPh nonmigas. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.