PENDAPATAN NEGARA

Target Setoran Dividen BUMN 2018 Naik Tipis Jadi Rp43 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:47 WIB
Target Setoran Dividen BUMN 2018 Naik Tipis Jadi Rp43 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target penerimaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun depan menjadi Rp43,69 triliun atau meningkat 6,6% jika dibandingkan dengan target deviden dalam APBNP 2017 senilai Rp41 triliun.

Sri Mulyani yang menggantikan sementara posisi Menteri BUMN itu mengatakan tidak seluruh BUMN wajib menyetorkan dividen kepada negara. Penyetoran dividen itu masih bergantung pada kondisi ada atau tidaknya keuntungan pada BUMN terkait, sehingga pemerintah bisa membebaskan BUMN yang tengah merugi.

"Kami harap kinerja dari BUMN ini baik yang telah menghasilkan dividen, maupun yang belum bisa menghasilkan dividen, agar bisa terus menerus diperbaiki dan diukur, sehingga dari sisi optimalisasi keuangan negara dan terutama manfaatnya bagi ekonomi masyarakat bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 118 BUMN untuk menyetorkan devidennya kepada negara. Sejumlah BUMN itu meliputi 26 BUMN Tbk dengan potensi setoran dividen sekitar Rp23,14 triliun, serta 81 BUMN non Tbk dengan potensi setoran dividen sekitar Rp19,5 triliun.

Kemudian 18 BUMN dengan porsi pemerintah minoritas dengan potensi setoran dividen sebesar Rp112 miliar dan 5 BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan dengan potensi setoran dividen sebesar Rp906 miliar.

Sri Mulyani menegaskan meski usulan target dividen tahun 2018 dinaikkan, perusahaan BUMN yang tengah merugi tidak akan diwajibkan untuk menyetor dividen. "Kalau mereka sedang rugi, sudah dipastikan mereka tak perlu setor dividen," tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Di samping itu, pemerintah telah menetapkan 3 pay out ratio dalam menyetorkan dividen, dari rendah, sedang, hingga tinggi. Skema itu untuk menjaga perusahaan dari pelemahan usaha, sehingga penyetoran dividen tetap bisa dilakukan.

Sri Mulyani menjelaskan besaran dividen yang disetor disesuaikan dengan arus keuangan, solvabilitas, likuiditas dan rasio-rasio keuangan lain pada BUMN terkait, sehingga ditemukan jumlah dividen yang dianggap optimal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6