PENDAPATAN NEGARA

Target Setoran Dividen BUMN 2018 Naik Tipis Jadi Rp43 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:47 WIB
Target Setoran Dividen BUMN 2018 Naik Tipis Jadi Rp43 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target penerimaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun depan menjadi Rp43,69 triliun atau meningkat 6,6% jika dibandingkan dengan target deviden dalam APBNP 2017 senilai Rp41 triliun.

Sri Mulyani yang menggantikan sementara posisi Menteri BUMN itu mengatakan tidak seluruh BUMN wajib menyetorkan dividen kepada negara. Penyetoran dividen itu masih bergantung pada kondisi ada atau tidaknya keuntungan pada BUMN terkait, sehingga pemerintah bisa membebaskan BUMN yang tengah merugi.

"Kami harap kinerja dari BUMN ini baik yang telah menghasilkan dividen, maupun yang belum bisa menghasilkan dividen, agar bisa terus menerus diperbaiki dan diukur, sehingga dari sisi optimalisasi keuangan negara dan terutama manfaatnya bagi ekonomi masyarakat bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 118 BUMN untuk menyetorkan devidennya kepada negara. Sejumlah BUMN itu meliputi 26 BUMN Tbk dengan potensi setoran dividen sekitar Rp23,14 triliun, serta 81 BUMN non Tbk dengan potensi setoran dividen sekitar Rp19,5 triliun.

Kemudian 18 BUMN dengan porsi pemerintah minoritas dengan potensi setoran dividen sebesar Rp112 miliar dan 5 BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan dengan potensi setoran dividen sebesar Rp906 miliar.

Sri Mulyani menegaskan meski usulan target dividen tahun 2018 dinaikkan, perusahaan BUMN yang tengah merugi tidak akan diwajibkan untuk menyetor dividen. "Kalau mereka sedang rugi, sudah dipastikan mereka tak perlu setor dividen," tuturnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Di samping itu, pemerintah telah menetapkan 3 pay out ratio dalam menyetorkan dividen, dari rendah, sedang, hingga tinggi. Skema itu untuk menjaga perusahaan dari pelemahan usaha, sehingga penyetoran dividen tetap bisa dilakukan.

Sri Mulyani menjelaskan besaran dividen yang disetor disesuaikan dengan arus keuangan, solvabilitas, likuiditas dan rasio-rasio keuangan lain pada BUMN terkait, sehingga ditemukan jumlah dividen yang dianggap optimal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?