KEBIJAKAN CUKAI

Target Setoran Cukai 2023 Naik 9,5 Persen, Ini Strategi Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Target Setoran Cukai 2023 Naik 9,5 Persen, Ini Strategi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2023 mencapai Rp245,44 triliun, atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan cukai 2022 sejumlah Rp224,2 triliun.

Mengutip dari dokumen Buku II Nota Keuangan 2023, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan cukai seiring dengan penerapan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU HPP," bunyi Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Upaya intensifikasi cukai dilakukan dengan menyesuaikan tarif cukai terutama cukai hasil tembakau. Namun, langkah tersebut tetap akan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.

Dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah akan memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan 4 pilar kebijakan, yakni aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

Untuk ekstensifikasi cukai, pemerintah akan mengenakan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Upaya itu juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT)," sebut pemerintah dalam dokumen tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, penerimaan cukai terus mengalami pertumbuhan, bahkan ketika pandemi Covid-19 sekalipun. Pada 2019, realisasi penerimaan cukai tumbuh 8%. Tahun berikutnya, penerimaan cukai hanya tumbuh 2,3% seiring dengan mewabahnya Covid-19.

Pada 2021, setoran cukai tumbuh hingga 10,9%. Tahun ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukai bakal tumbuh 14,7%. Pertumbuhan itu terjadi karena kenaikan tarif cukai hasil tembakau serta membaiknya perekonomian nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN