KOTA JAMBI

Target Penerimaan Pajak Daerah Diprediksi Meleset

Dian Kurniati | Minggu, 29 November 2020 | 16:01 WIB
Target Penerimaan Pajak Daerah Diprediksi Meleset

Wali Kota Jambi Syarif Fasha seusai menyerahkan bantuan etalase kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Jambi. BPPRD Kota Jambi memprediksi penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun hanya akan mencapai 85% hingga 90% dari target.(Antara/HO/Humas Kota Jambi)

JAMBI, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 17 November 2020 baru Rp210 miliar, atau 77,55% dari target Rp232 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengatakan realisasi penerimaan pajak yang rendah itu karena terdampak pandemi Covid-19. Dia memprediksi penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun hanya akan mencapai 85% hingga 90% dari target.

"Sebab, ada beberapa jenis pajak yang tidak bisa tertagih secara maksimal, seperti pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan," katanya di Jambi, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Subhi mengatakan realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan di Kota Jambi langsung seret sejak awal pandemi Covid-19. Selain itu, pemkot juga membebaskan 4 jenis pajak sepanjang Mei-Juni 2020, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah.

Ia memerinci realisasi penerimaan pajak hotel hingga 17 November senilai Rp9,2 miliar atau 77,3% dari target Rp11,9 miliar, sedangkan pajak restoran terealisasi Rp30,9 miliar atau 78,8% dari target Rp39,2 miliar.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hiburan hanya Rp5,5 miliar atau Rp41,9% dari target Rp13,1 miliar. Realisasi penerimaan pajak parkir tercatat Rp3,89 miliar atau 86,4% dari target Rp4,5 miliar, sedangkan pajak air tanah terealisasi Rp94,79 juta atau 37,9% dari target Rp250 juta.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB), realisasi penerimaan pajaknya Rp19,06 miliar atau 60,9% dari target Rp31,25 miliar, dan pajak pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) terealisasi Rp44,5 miliar atau 50,9% dari target Rp55 miliar.

Subhi menilai ada jenis pajak yang penerimaannya tidak terdampak pandemi, misalnya pajak penerangan jalan (PPJ) yang terealisasi Rp61 miliar atau 93,8% dari target Rp65 miliar.

Demikian juga pajak reklame, yang realisasi penerimaannya Rp10,3 miliar atau 88,0% dari target Rp11,7 miliar. "Untuk kedua jenis pajak, yaitu reklame dan PPJ kami optimistis mencapai target," ujarnya, dilansir dari jambi-independent.co.id.

Meski memproyeksi target penerimaan tidak akan mencapai, Subhi menegaskan Pemkot Jambi tetap berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, masih ada peluang target penerimaan akan tercapai pada jenis-jenis pajak daerah tertentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra