KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB
Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menaikkan target penerimaan bea masuk dan bea keluar 2023 masing-masing sebesar 11,7% dan 93,9% dari target awal seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan target mempertimbangkan kinerja terkini ekspor dan impor nasional. Pada bea masuk misalnya, salah satu pertimbangannya ialah kenaikan impor pada komoditas kendaraan roda 4 dan beras.

"Bea masuk utamanya kami mengantisipasi fluktuasi impor," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Askolani menuturkan perubahan target penerimaan bea masuk juga mempertimbangkan kenaikan tarif efektif menjadi 1,4% hingga Oktober 2023. Angka ini lebih tinggi dari periode yang sama 2022, yakni sebesar 1,3%.

Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp41,4 triliun atau setara dengan 77,98% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp53,09 triliun.

Sementara itu, kenaikan target penerimaan bea keluar mempertimbangkan penerapan PMK 71/2023 yang mengatur tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam berbasis progres pembangunan smelter.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan PMK 71/2023, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tidak dapat lagi menikmati tarif bea keluar 0%.

"Kami berbasis kepada pengenaan bea keluar baru atau tambahan kepada Freeport dan Amman. Tentunya menjadi estimasi kami untuk outlook pada 2023, tetapi pelaksanaannya akan kami pantau," ujar Askolani.

Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp9,7 triliun atau setara dengan 48,98% dari target yang direvisi melalui Perpres 75/2023 sejumlah Rp19,8 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?