BANTUAN PRESIDEN

Target Penerima Banpres Produktif Naik Jadi 15 Juta Usaha Mikro

Dian Kurniati | Sabtu, 12 September 2020 | 12:01 WIB
Target Penerima Banpres Produktif Naik Jadi 15 Juta Usaha Mikro

Warga antre dengan menerapkan jaga jarak saat mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan tunai usaha mikro di gedung serbaguna Bagawanta, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Pendaftaran program realisasi pemulihan ekonomi nasional untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang sedianya dilakukan di kantor Dinas Koperasi Kediri terpaksa dipindahkan ke gedung serbaguna Bagawanta guna menanggulangi penyebaran COVID-19 karena membludaknya pendaftar. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp2,4 juta kepada 15 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), lebih banyak dari rencana awal sebanyak 12 juta.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah pada tahap I berencana menyalurkan banpres produktif pada 9,1 juta UMK paling lambat 30 September 2020. Jumlah tersebut akan bertambah secara bertahap hingga mencapai target 15 juta UMK tahun ini.

"Rp2,4 juta untuk UMKM dengan target awal 9,1 juta UMKM, naik ke 12 juta, kemudian naik lagi ke 15 juta UMKM," katanya dalam webinar bertajuk Prospek Pemulihan Ekonomi Industri UKM, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Google Kucurkan Rp155 Miliar untuk Bantu UMKM Indonesia

Kunta mengatakan penyaluran banpres produktif tersebut diharapkan mampu menjadi tambahan modal bagi para pelaku UKM yang saat ini turut mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

Padahal, sambungnya, UMKM berkontribusi 61,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, menyerap 97% total tenaga kerja, dengan sumbangan ekspor 14.37%.

Menurut Kunta, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bahkan telah meneliti daya tahan bisnis UMKM yang semakin memburuk jika pandemi tidak tertangani hingga tahun depan.

Karena itu, pemerintah memberikan stimulus untuk menyelamatkan UMKM, termasuk banpres produktif yang menyasar UMK. "Pada 2020 stimulus kami lebih [diarahkan] agar UMKM tidak mati total. Minimal mati suri lah, dan saat ekonomi bergerak kembali mereka akan aktif kembali," ujarnya.

Meski menyebut ada penambahan jumlah penerima, Kunta belum menyebut ada perubahan anggaran banpres produktif, yang saat ini baru dialokasikan Rp28,8 triliun. Anggaran itu hanya mampu menjangkau 12 juta UMK.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian pelaku usaha tersebut juga tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening banknya tidak melebihi dari Rp2 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2020 | 22:14 WIB

Sebelum terkena dampak pandemi, pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor UMKM selalu meningkat setiap tahunnya. Sangat disayangkan jika banyak UMKM yang gulung tikar dan tidak lagi beroperasi. Padahal, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional sangat besar. Langkah banpres ini semoga bisa menguatkan para UMKM agar bisa bertahan disituasi pandemi yang sangat berat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 November 2020 | 16:21 WIB BANTUAN SWASTA

Google Kucurkan Rp155 Miliar untuk Bantu UMKM Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak