KOTA BALIKPAPAN

Target PBB Rp79,3 Miliar, Ini Strategi yang Ditempuh

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 16:35 WIB
Target PBB Rp79,3 Miliar, Ini Strategi yang Ditempuh

BALIKPAPAN, DDTCNews – Tahun ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dicek Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan sebanyak 215.950 lembar dengan target penerimaan senilai Rp79,3 miliar.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan Pemkot harus memaksimalkan segala potensi pajak terutama dari sektor PBB P2 di tengah defisit anggaran. Menurutnya sektor pajak ini dianggap paling realistis menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

"Untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah, BPPDRD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan membuka pelayanan pajak di beberapa lokasi," ujarnya di Balikpapan, Minggu (7/5).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Noor menuturkan, selain di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, pembayaran PBB P2 juga bisa di Kantor Gabungan Dinas di Jalan Jend Sudirman, seluruh Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas Bank Kaltim di Kota Balikpapan, melalui ATM Bank Kaltim, serta melalui mobil kas bergerak milik Bank Kaltim yang ditempatkan di beberapa titik tertentu.

Menurutnya, BPPDRD juga melibatkan seluruh RT di Kota Balikpapan dalam pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, yaitu surat yang digunakan oleh Pemkot untuk memberitahukan besarnya PBB P2 yang terutang kepada wajib pajak di 34 Kelurahan di Kota Balikpapan pada beberapa waktu lalu.

"Dengan melibatkan RT, kami berharap potensi penerimaan PBB P2 dapat tercapai maksimal, terlebih hingga saat ini terdapat data-data PBB P2 yang masih bermasalah seperti terdapat RT 00 (nol-nol) pada SPPT sehingga kami tidak dapat menelusuri objek pajak yang dimaksud tanpa bantuan lurah dan ketua RT," katanya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Noor meminta kepada Ketua RT agar memeriksa SPPT PBB P2 yang telah disampaikan. Jika terdapat perubahan data seperti pemekaran RT maka segera disampaikan melalui Lurah, yang dituangkan pada lembar validasi dan selanjutnya dapat langsung dilakukan perubahan.

Namun jika terdapat perubahan terkait ganti nama dan perubahan luas serta pendaftaran objek pajak baru, maka wajib pajak terkait yang harus menyampaikan ke hak tersebut ke BPPDRD.

Di satu sisi, seperti dilansir di Balikpapan.prokal.co, Wali Kota Rizal Effendi pun berharap wajib pajak bisa membayar sebelum batas pembayarannya yang berakhir pada 30 September 2017.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Dial pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu luangnya untuk mengunjungi loket-loket untuk membayar pajak, sehingga tidak saat masa pembayaran selesai tidak terjadi penumpukan wajib pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berharap semua warga dapat merasa nyaman saat mengakses layanan pajak, dan dapat menunaikan kewajibannya dengan sepenuh hati. Untuk warga Balikpapan yang telah membayar pajak daerah dan PBB, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena dengan membayar pajak maka telah turut menunjang pembangunan Kota Balikpapan," pungkas Rizal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini