BALIKPAPAN, DDTCNews – Tahun ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dicek Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan sebanyak 215.950 lembar dengan target penerimaan senilai Rp79,3 miliar.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan Pemkot harus memaksimalkan segala potensi pajak terutama dari sektor PBB P2 di tengah defisit anggaran. Menurutnya sektor pajak ini dianggap paling realistis menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
"Untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah, BPPDRD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan membuka pelayanan pajak di beberapa lokasi," ujarnya di Balikpapan, Minggu (7/5).
Noor menuturkan, selain di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, pembayaran PBB P2 juga bisa di Kantor Gabungan Dinas di Jalan Jend Sudirman, seluruh Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas Bank Kaltim di Kota Balikpapan, melalui ATM Bank Kaltim, serta melalui mobil kas bergerak milik Bank Kaltim yang ditempatkan di beberapa titik tertentu.
Menurutnya, BPPDRD juga melibatkan seluruh RT di Kota Balikpapan dalam pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, yaitu surat yang digunakan oleh Pemkot untuk memberitahukan besarnya PBB P2 yang terutang kepada wajib pajak di 34 Kelurahan di Kota Balikpapan pada beberapa waktu lalu.
"Dengan melibatkan RT, kami berharap potensi penerimaan PBB P2 dapat tercapai maksimal, terlebih hingga saat ini terdapat data-data PBB P2 yang masih bermasalah seperti terdapat RT 00 (nol-nol) pada SPPT sehingga kami tidak dapat menelusuri objek pajak yang dimaksud tanpa bantuan lurah dan ketua RT," katanya.
Noor meminta kepada Ketua RT agar memeriksa SPPT PBB P2 yang telah disampaikan. Jika terdapat perubahan data seperti pemekaran RT maka segera disampaikan melalui Lurah, yang dituangkan pada lembar validasi dan selanjutnya dapat langsung dilakukan perubahan.
Namun jika terdapat perubahan terkait ganti nama dan perubahan luas serta pendaftaran objek pajak baru, maka wajib pajak terkait yang harus menyampaikan ke hak tersebut ke BPPDRD.
Di satu sisi, seperti dilansir di Balikpapan.prokal.co, Wali Kota Rizal Effendi pun berharap wajib pajak bisa membayar sebelum batas pembayarannya yang berakhir pada 30 September 2017.
Dial pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu luangnya untuk mengunjungi loket-loket untuk membayar pajak, sehingga tidak saat masa pembayaran selesai tidak terjadi penumpukan wajib pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami berharap semua warga dapat merasa nyaman saat mengakses layanan pajak, dan dapat menunaikan kewajibannya dengan sepenuh hati. Untuk warga Balikpapan yang telah membayar pajak daerah dan PBB, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena dengan membayar pajak maka telah turut menunjang pembangunan Kota Balikpapan," pungkas Rizal. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.