KOTA BALIKPAPAN

Target PBB Rp79,3 Miliar, Ini Strategi yang Ditempuh

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 16:35 WIB
Target PBB Rp79,3 Miliar, Ini Strategi yang Ditempuh

BALIKPAPAN, DDTCNews – Tahun ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dicek Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan sebanyak 215.950 lembar dengan target penerimaan senilai Rp79,3 miliar.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan Pemkot harus memaksimalkan segala potensi pajak terutama dari sektor PBB P2 di tengah defisit anggaran. Menurutnya sektor pajak ini dianggap paling realistis menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

"Untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah, BPPDRD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan membuka pelayanan pajak di beberapa lokasi," ujarnya di Balikpapan, Minggu (7/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Noor menuturkan, selain di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, pembayaran PBB P2 juga bisa di Kantor Gabungan Dinas di Jalan Jend Sudirman, seluruh Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas Bank Kaltim di Kota Balikpapan, melalui ATM Bank Kaltim, serta melalui mobil kas bergerak milik Bank Kaltim yang ditempatkan di beberapa titik tertentu.

Menurutnya, BPPDRD juga melibatkan seluruh RT di Kota Balikpapan dalam pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, yaitu surat yang digunakan oleh Pemkot untuk memberitahukan besarnya PBB P2 yang terutang kepada wajib pajak di 34 Kelurahan di Kota Balikpapan pada beberapa waktu lalu.

"Dengan melibatkan RT, kami berharap potensi penerimaan PBB P2 dapat tercapai maksimal, terlebih hingga saat ini terdapat data-data PBB P2 yang masih bermasalah seperti terdapat RT 00 (nol-nol) pada SPPT sehingga kami tidak dapat menelusuri objek pajak yang dimaksud tanpa bantuan lurah dan ketua RT," katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Noor meminta kepada Ketua RT agar memeriksa SPPT PBB P2 yang telah disampaikan. Jika terdapat perubahan data seperti pemekaran RT maka segera disampaikan melalui Lurah, yang dituangkan pada lembar validasi dan selanjutnya dapat langsung dilakukan perubahan.

Namun jika terdapat perubahan terkait ganti nama dan perubahan luas serta pendaftaran objek pajak baru, maka wajib pajak terkait yang harus menyampaikan ke hak tersebut ke BPPDRD.

Di satu sisi, seperti dilansir di Balikpapan.prokal.co, Wali Kota Rizal Effendi pun berharap wajib pajak bisa membayar sebelum batas pembayarannya yang berakhir pada 30 September 2017.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dial pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu luangnya untuk mengunjungi loket-loket untuk membayar pajak, sehingga tidak saat masa pembayaran selesai tidak terjadi penumpukan wajib pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berharap semua warga dapat merasa nyaman saat mengakses layanan pajak, dan dapat menunaikan kewajibannya dengan sepenuh hati. Untuk warga Balikpapan yang telah membayar pajak daerah dan PBB, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena dengan membayar pajak maka telah turut menunjang pembangunan Kota Balikpapan," pungkas Rizal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja