KOTA BALIKPAPAN

Target PBB Rp79,3 Miliar, Ini Strategi yang Ditempuh

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 16:35 WIB
Target PBB Rp79,3 Miliar, Ini Strategi yang Ditempuh

BALIKPAPAN, DDTCNews – Tahun ini jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dicek Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan sebanyak 215.950 lembar dengan target penerimaan senilai Rp79,3 miliar.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan Pemkot harus memaksimalkan segala potensi pajak terutama dari sektor PBB P2 di tengah defisit anggaran. Menurutnya sektor pajak ini dianggap paling realistis menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

"Untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah, BPPDRD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan membuka pelayanan pajak di beberapa lokasi," ujarnya di Balikpapan, Minggu (7/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Noor menuturkan, selain di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, pembayaran PBB P2 juga bisa di Kantor Gabungan Dinas di Jalan Jend Sudirman, seluruh Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas Bank Kaltim di Kota Balikpapan, melalui ATM Bank Kaltim, serta melalui mobil kas bergerak milik Bank Kaltim yang ditempatkan di beberapa titik tertentu.

Menurutnya, BPPDRD juga melibatkan seluruh RT di Kota Balikpapan dalam pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, yaitu surat yang digunakan oleh Pemkot untuk memberitahukan besarnya PBB P2 yang terutang kepada wajib pajak di 34 Kelurahan di Kota Balikpapan pada beberapa waktu lalu.

"Dengan melibatkan RT, kami berharap potensi penerimaan PBB P2 dapat tercapai maksimal, terlebih hingga saat ini terdapat data-data PBB P2 yang masih bermasalah seperti terdapat RT 00 (nol-nol) pada SPPT sehingga kami tidak dapat menelusuri objek pajak yang dimaksud tanpa bantuan lurah dan ketua RT," katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Noor meminta kepada Ketua RT agar memeriksa SPPT PBB P2 yang telah disampaikan. Jika terdapat perubahan data seperti pemekaran RT maka segera disampaikan melalui Lurah, yang dituangkan pada lembar validasi dan selanjutnya dapat langsung dilakukan perubahan.

Namun jika terdapat perubahan terkait ganti nama dan perubahan luas serta pendaftaran objek pajak baru, maka wajib pajak terkait yang harus menyampaikan ke hak tersebut ke BPPDRD.

Di satu sisi, seperti dilansir di Balikpapan.prokal.co, Wali Kota Rizal Effendi pun berharap wajib pajak bisa membayar sebelum batas pembayarannya yang berakhir pada 30 September 2017.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dial pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu luangnya untuk mengunjungi loket-loket untuk membayar pajak, sehingga tidak saat masa pembayaran selesai tidak terjadi penumpukan wajib pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berharap semua warga dapat merasa nyaman saat mengakses layanan pajak, dan dapat menunaikan kewajibannya dengan sepenuh hati. Untuk warga Balikpapan yang telah membayar pajak daerah dan PBB, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena dengan membayar pajak maka telah turut menunjang pembangunan Kota Balikpapan," pungkas Rizal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?