KABUPATEN TIMIKA

Target Pajak Nyaris Tercapai, Pemkab Tetap Gencar Tagih Tunggakan PBB

Dian Kurniati | Kamis, 28 September 2023 | 12:45 WIB
Target Pajak Nyaris Tercapai, Pemkab Tetap Gencar Tagih Tunggakan PBB

Ilustrasi.

TIMIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timika, Papua Tengah mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sejauh ini telah mencapai Rp62,1 miliar atau 99% dari target Rp63 miliar.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Hendrik Setitit mengatakan tingginya realisasi tersebut salah satunya didorong oleh pelaksanaan program penagihan tunggakan PBB-P2. Dia pun meyakini target PBB-P2 akan segera terlampaui dalam waktu dekat.

"Saya berharap sebelum 30 September para wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 bisa segera melakukan kewajibanya langsung ke kantor Bapenda ataupun membayarnya lewat petugas yang datang menagih langsung," katanya, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hendrik mengatakan optimalisasi penagihan tunggakan PBB-P2 menjadi salah satu program Bapenda untuk meningkatkan penerimaan. Dia pun memperkirakan piutang yang tertagih melalui operasi sisir penagihan tunggakan PBB-P2 ini setidaknya senilai Rp250 juta.

Bapenda tengah melakukan operasi sisir penagihan tunggakan PBB-P2 pada 11 hingga 30 September 2023. Operasi sisir ini dilaksanakan di distrik dengan tunggakan PBB-P2 tinggi yakni Mimika Baru, Wanita, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.

Hendrik menyebut Bapenda telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak awal tahun. Jatuh tempo PBB-P2 ditetapkan pada 25 Agustus 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski jatuh tempo PBB-P2 sudah lewat, dia berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, pajak yang dibayarkan tersebut nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan daerah.

"Peringatan kepada wajib pajak bisa segera bayar, sebelum denda makin bertambah 2%," ujarnya dilansir pojokpapua.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN