Ilustrasi.
TIMIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timika, Papua Tengah mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sejauh ini telah mencapai Rp62,1 miliar atau 99% dari target Rp63 miliar.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Hendrik Setitit mengatakan tingginya realisasi tersebut salah satunya didorong oleh pelaksanaan program penagihan tunggakan PBB-P2. Dia pun meyakini target PBB-P2 akan segera terlampaui dalam waktu dekat.
"Saya berharap sebelum 30 September para wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 bisa segera melakukan kewajibanya langsung ke kantor Bapenda ataupun membayarnya lewat petugas yang datang menagih langsung," katanya, dikutip pada Kamis (28/9/2023).
Hendrik mengatakan optimalisasi penagihan tunggakan PBB-P2 menjadi salah satu program Bapenda untuk meningkatkan penerimaan. Dia pun memperkirakan piutang yang tertagih melalui operasi sisir penagihan tunggakan PBB-P2 ini setidaknya senilai Rp250 juta.
Bapenda tengah melakukan operasi sisir penagihan tunggakan PBB-P2 pada 11 hingga 30 September 2023. Operasi sisir ini dilaksanakan di distrik dengan tunggakan PBB-P2 tinggi yakni Mimika Baru, Wanita, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.
Hendrik menyebut Bapenda telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak awal tahun. Jatuh tempo PBB-P2 ditetapkan pada 25 Agustus 2023.
Meski jatuh tempo PBB-P2 sudah lewat, dia berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, pajak yang dibayarkan tersebut nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan daerah.
"Peringatan kepada wajib pajak bisa segera bayar, sebelum denda makin bertambah 2%," ujarnya dilansir pojokpapua.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.