KABUPATEN TIMIKA

Target Pajak Nyaris Tercapai, Pemkab Tetap Gencar Tagih Tunggakan PBB

Dian Kurniati | Kamis, 28 September 2023 | 12:45 WIB
Target Pajak Nyaris Tercapai, Pemkab Tetap Gencar Tagih Tunggakan PBB

Ilustrasi.

TIMIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timika, Papua Tengah mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sejauh ini telah mencapai Rp62,1 miliar atau 99% dari target Rp63 miliar.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Hendrik Setitit mengatakan tingginya realisasi tersebut salah satunya didorong oleh pelaksanaan program penagihan tunggakan PBB-P2. Dia pun meyakini target PBB-P2 akan segera terlampaui dalam waktu dekat.

"Saya berharap sebelum 30 September para wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 bisa segera melakukan kewajibanya langsung ke kantor Bapenda ataupun membayarnya lewat petugas yang datang menagih langsung," katanya, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Hendrik mengatakan optimalisasi penagihan tunggakan PBB-P2 menjadi salah satu program Bapenda untuk meningkatkan penerimaan. Dia pun memperkirakan piutang yang tertagih melalui operasi sisir penagihan tunggakan PBB-P2 ini setidaknya senilai Rp250 juta.

Bapenda tengah melakukan operasi sisir penagihan tunggakan PBB-P2 pada 11 hingga 30 September 2023. Operasi sisir ini dilaksanakan di distrik dengan tunggakan PBB-P2 tinggi yakni Mimika Baru, Wanita, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.

Hendrik menyebut Bapenda telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak awal tahun. Jatuh tempo PBB-P2 ditetapkan pada 25 Agustus 2023.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Meski jatuh tempo PBB-P2 sudah lewat, dia berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, pajak yang dibayarkan tersebut nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan daerah.

"Peringatan kepada wajib pajak bisa segera bayar, sebelum denda makin bertambah 2%," ujarnya dilansir pojokpapua.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?