KOTA SEMARANG

Target PAD Belum Tercapai, Pemkot Jamin Gaji ASN Aman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:00 WIB
Target PAD Belum Tercapai, Pemkot Jamin Gaji ASN Aman

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah tengah berupaya mengamankan target pendapatan agar bisa membiayai aktivitas belanja, termasuk gaji ASN.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agus Wuryanto mengatakan realisasi pendapatan daerah belum mencapai target. Sampai dengan pertengahan Desember 2021, pendapatan daerah baru tercapai Rp4,2 triliun dari target sejumlah Rp5,1 triliun.

"Intinya pendapatan secara keseluruhan sudah 82,68%. Nanti, akan disinkronkan dengan belanja daerah yang ada di OPD. Di OPD kan tidak terserap semua, ini masih dihitung. Kami sedang rapatkan dengan BPKAD," katanya, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Agus memerinci realisasi pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai Rp1,9 triliun dari target tahun ini senilai Rp2,6 triliun. Setoran pajak daerah juga belum mencapai target. Realisasi penerimaan pajak daerah baru terhimpun Rp1,3 triliun dari target Rp2 triliun.

Menurutnya, pemkot akan memprioritaskan belanja wajib agar tetap terpenuhi meskipun kinerja tidak mencapai target. Komponen belanja wajib tersebut antara lain gaji ASN dan non-ASN. Kemudian, kewajiban rutin lainnya seperti listrik, internet dan air.

Sementara itu, lanjut Agus, belanja nonrutin seperti pengerjaan infrastruktur dengan nilai besar akan diupayakan tetap dipenuhi. Jika tidak dapat dibayar maka proses akan dialihkan pada pagu belanja 2022.

"Yang belum bisa dibayar tahun ini sedang dihitung apa saja. Saya tidak hafal karena belanja bukan ranah saya, tapi saya pastikan belanja wajib mengikat tetap dibayarkan. Kami sedang koordinasi terus dengan BPKAD," ujarnya seperti dilansir beritajateng.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko