KOTA SEMARANG

Target PAD Belum Tercapai, Pemkot Jamin Gaji ASN Aman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:00 WIB
Target PAD Belum Tercapai, Pemkot Jamin Gaji ASN Aman

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah tengah berupaya mengamankan target pendapatan agar bisa membiayai aktivitas belanja, termasuk gaji ASN.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agus Wuryanto mengatakan realisasi pendapatan daerah belum mencapai target. Sampai dengan pertengahan Desember 2021, pendapatan daerah baru tercapai Rp4,2 triliun dari target sejumlah Rp5,1 triliun.

"Intinya pendapatan secara keseluruhan sudah 82,68%. Nanti, akan disinkronkan dengan belanja daerah yang ada di OPD. Di OPD kan tidak terserap semua, ini masih dihitung. Kami sedang rapatkan dengan BPKAD," katanya, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Agus memerinci realisasi pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai Rp1,9 triliun dari target tahun ini senilai Rp2,6 triliun. Setoran pajak daerah juga belum mencapai target. Realisasi penerimaan pajak daerah baru terhimpun Rp1,3 triliun dari target Rp2 triliun.

Menurutnya, pemkot akan memprioritaskan belanja wajib agar tetap terpenuhi meskipun kinerja tidak mencapai target. Komponen belanja wajib tersebut antara lain gaji ASN dan non-ASN. Kemudian, kewajiban rutin lainnya seperti listrik, internet dan air.

Sementara itu, lanjut Agus, belanja nonrutin seperti pengerjaan infrastruktur dengan nilai besar akan diupayakan tetap dipenuhi. Jika tidak dapat dibayar maka proses akan dialihkan pada pagu belanja 2022.

"Yang belum bisa dibayar tahun ini sedang dihitung apa saja. Saya tidak hafal karena belanja bukan ranah saya, tapi saya pastikan belanja wajib mengikat tetap dibayarkan. Kami sedang koordinasi terus dengan BPKAD," ujarnya seperti dilansir beritajateng.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?