KABUPATEN CIANJUR

Tapping Box Dipasang, Setoran Pajak Naik Hingga 5 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 April 2021 | 14:48 WIB
Tapping Box Dipasang, Setoran Pajak Naik Hingga 5 Kali Lipat

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur, Jawa Barat menyatakan realisasi penerimaan pajak restoran naik signifikan sejak dipasangnya alat perekam transaksi atau tapping box.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pembayaran pajak restoran yang disetor pelaku usaha naik hingga 500% sejak tapping box dipasang. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak terjadi pada beberapa restoran.

“Berdasarkan laporan dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), sejumlah restoran mengalami kenaikan setoran pajak," katanya, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Herman menjelaskan sebelum tapping box dipasang, realisasi setoran pajak restoran dari pemilik usaha sekitar Rp1 juta. Setelah tapping box terpasang, setoran pajak melonjak menjadi sekitar Rp5 juta-Rp6 juta.

Dia mengatakan pemkab akan terus mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak daerah dan mencegah kebocoran pajak. Menurutnya, optimalisasi pajak daerah tidak hanya berlaku pada pelaku usaha restoran.

Pemkab Cianjur juga akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari kegiatan persewaan vila. Jasa persewaan vila akan mulai digarap pemkab agar ikut memungut pajak hotel dari konsumen. "Selama ini vila tidak tersentuh pajak karena yang dikenakan pajak itu hanya hotel," ujarnya.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Herman menambahkan upaya pemkab menggenjot penerimaan pajak yang sudah dibayar masyarakat. Oleh karena itu, pengusaha diharapkan dapat tertib dalam menyetorkan uang pajak yang sudah dipungut dari konsumen

“Uang tersebut bukan untuk siapa-siapa, tetapi dikembalikan pada rakyat berbentuk program, termasuk pembangunan infrastruktur," imbuhnya, seperti dilansir ayobandung.com

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 23:03 WIB

langkah ini perlu diparesiasi. selain itu, melihat keberhasilan penerapan taping bos, kiranya daerah lain perlu segera menerapkannya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor