Ilustrasi.
CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur, Jawa Barat menyatakan realisasi penerimaan pajak restoran naik signifikan sejak dipasangnya alat perekam transaksi atau tapping box.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pembayaran pajak restoran yang disetor pelaku usaha naik hingga 500% sejak tapping box dipasang. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak terjadi pada beberapa restoran.
“Berdasarkan laporan dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), sejumlah restoran mengalami kenaikan setoran pajak," katanya, dikutip pada Rabu (14/4/2021).
Herman menjelaskan sebelum tapping box dipasang, realisasi setoran pajak restoran dari pemilik usaha sekitar Rp1 juta. Setelah tapping box terpasang, setoran pajak melonjak menjadi sekitar Rp5 juta-Rp6 juta.
Dia mengatakan pemkab akan terus mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak daerah dan mencegah kebocoran pajak. Menurutnya, optimalisasi pajak daerah tidak hanya berlaku pada pelaku usaha restoran.
Pemkab Cianjur juga akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari kegiatan persewaan vila. Jasa persewaan vila akan mulai digarap pemkab agar ikut memungut pajak hotel dari konsumen. "Selama ini vila tidak tersentuh pajak karena yang dikenakan pajak itu hanya hotel," ujarnya.
Herman menambahkan upaya pemkab menggenjot penerimaan pajak yang sudah dibayar masyarakat. Oleh karena itu, pengusaha diharapkan dapat tertib dalam menyetorkan uang pajak yang sudah dipungut dari konsumen
“Uang tersebut bukan untuk siapa-siapa, tetapi dikembalikan pada rakyat berbentuk program, termasuk pembangunan infrastruktur," imbuhnya, seperti dilansir ayobandung.com
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
langkah ini perlu diparesiasi. selain itu, melihat keberhasilan penerapan taping bos, kiranya daerah lain perlu segera menerapkannya.