PEREKONOMIAN INDONESIA

Tanpa Reformasi, Indonesia Berpotensi Alami Stagflasi

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:30 WIB
Tanpa Reformasi, Indonesia Berpotensi Alami Stagflasi

Pedagang melayani pembeli di Pasar Karbela, Jakarta, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mencatat Indonesia dihadapkan oleh risiko mengalami stagflasi jangka menengah dan panjang. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan stagflasi dapat dihindari bila Indonesia melakukan reformasi dan meningkatkan produktivitas.

"Meskipun kita risiko stagflasinya relatif masih rendah di antara negara-negara lain, tetap pertumbuhan produktivitas menjadi perhatian kita untuk mengembalikan situasi," ujar Suharso dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (31/5/2022).

Perlu diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa mendatang berpotensi terhambat akibat total factor productivity (TFP) yang masih rendah dan angkanya terus menurun.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Peningkatan TFP diperlukan karena stok kapital pasti terbatas dan kontribusi tenaga kerja juga diekspektasikan menurun akibat makin menipisnya bonus demografi.

Peningkatan TFP hanya dapat dilakukan melalui reformasi seperti peningkatan kepastian hukum, kepastian berusaha, penyederhanaan perizinan, dan peningkatan efisiensi sistem perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja perekonomian tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan fiskal dan moneter. Perlu ada peran dari faktor struktural perekonomian Indonesia.

"Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang didukung oleh kenaikan produktivitas. Kita lihat untuk Indonesia tantangan untuk meningkatkan TFP itu sangat besar," ujar Sri Mulyani.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses