PEREKONOMIAN INDONESIA

Tanpa Reformasi, Indonesia Berpotensi Alami Stagflasi

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:30 WIB
Tanpa Reformasi, Indonesia Berpotensi Alami Stagflasi

Pedagang melayani pembeli di Pasar Karbela, Jakarta, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mencatat Indonesia dihadapkan oleh risiko mengalami stagflasi jangka menengah dan panjang. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan stagflasi dapat dihindari bila Indonesia melakukan reformasi dan meningkatkan produktivitas.

"Meskipun kita risiko stagflasinya relatif masih rendah di antara negara-negara lain, tetap pertumbuhan produktivitas menjadi perhatian kita untuk mengembalikan situasi," ujar Suharso dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (31/5/2022).

Perlu diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa mendatang berpotensi terhambat akibat total factor productivity (TFP) yang masih rendah dan angkanya terus menurun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Peningkatan TFP diperlukan karena stok kapital pasti terbatas dan kontribusi tenaga kerja juga diekspektasikan menurun akibat makin menipisnya bonus demografi.

Peningkatan TFP hanya dapat dilakukan melalui reformasi seperti peningkatan kepastian hukum, kepastian berusaha, penyederhanaan perizinan, dan peningkatan efisiensi sistem perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja perekonomian tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan fiskal dan moneter. Perlu ada peran dari faktor struktural perekonomian Indonesia.

"Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang didukung oleh kenaikan produktivitas. Kita lihat untuk Indonesia tantangan untuk meningkatkan TFP itu sangat besar," ujar Sri Mulyani.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar