PEREKONOMIAN INDONESIA

Tanpa Reformasi, Indonesia Berpotensi Alami Stagflasi

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:30 WIB
Tanpa Reformasi, Indonesia Berpotensi Alami Stagflasi

Pedagang melayani pembeli di Pasar Karbela, Jakarta, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mencatat Indonesia dihadapkan oleh risiko mengalami stagflasi jangka menengah dan panjang. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan stagflasi dapat dihindari bila Indonesia melakukan reformasi dan meningkatkan produktivitas.

"Meskipun kita risiko stagflasinya relatif masih rendah di antara negara-negara lain, tetap pertumbuhan produktivitas menjadi perhatian kita untuk mengembalikan situasi," ujar Suharso dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (31/5/2022).

Perlu diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa mendatang berpotensi terhambat akibat total factor productivity (TFP) yang masih rendah dan angkanya terus menurun.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Peningkatan TFP diperlukan karena stok kapital pasti terbatas dan kontribusi tenaga kerja juga diekspektasikan menurun akibat makin menipisnya bonus demografi.

Peningkatan TFP hanya dapat dilakukan melalui reformasi seperti peningkatan kepastian hukum, kepastian berusaha, penyederhanaan perizinan, dan peningkatan efisiensi sistem perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja perekonomian tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan fiskal dan moneter. Perlu ada peran dari faktor struktural perekonomian Indonesia.

"Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang didukung oleh kenaikan produktivitas. Kita lihat untuk Indonesia tantangan untuk meningkatkan TFP itu sangat besar," ujar Sri Mulyani.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN