PMK 3/2022

Tanpa Buat Kode Billing, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Insentif PPh 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:00 WIB
Tanpa Buat Kode Billing, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Insentif PPh 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP.

Merujuk pada Pasal 14 PMK 3/2022, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi dengan hanya menyampaikan laporan realisasi insentif, tanpa perlu membuat kode billing.

"Pemberi kerja yang membuat laporan realisasi…, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada DJP melalui saluran elektronik, dapat memanfaatkan insentif ... meskipun tidak membuat kode billing," bunyi penggalan Pasal 14 PMK 3/2022, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan adanya pasal tersebut dan Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, wajib pajak yang memanfaatkan ketiga insentif pada tahun lalu memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret 2022 dan juga tanpa perlu membuat kode billing.

Untuk diketahui, PMK 3/2022 merupakan beleid yang memperpanjang masa berlaku 3 insentif pajak, yaitu pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ketiga insentif tersebut diperpanjang masa berlakunya hingga Juni 2022 dengan cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang lebih sedikit.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dengan ditetapkannya PMK 3/2022 maka insentif pajak yang tidak dilanjutkan pemberiannya antara lain adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan kapasitas fiskal pemerintah yang terbatas menyebabkan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak perlu dilakukan.

"Penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak dilakukan lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," katanya dalam keterangan resmi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP