PMK 3/2022

Tanpa Buat Kode Billing, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Insentif PPh 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:00 WIB
Tanpa Buat Kode Billing, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Insentif PPh 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP.

Merujuk pada Pasal 14 PMK 3/2022, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi dengan hanya menyampaikan laporan realisasi insentif, tanpa perlu membuat kode billing.

"Pemberi kerja yang membuat laporan realisasi…, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada DJP melalui saluran elektronik, dapat memanfaatkan insentif ... meskipun tidak membuat kode billing," bunyi penggalan Pasal 14 PMK 3/2022, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan adanya pasal tersebut dan Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, wajib pajak yang memanfaatkan ketiga insentif pada tahun lalu memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret 2022 dan juga tanpa perlu membuat kode billing.

Untuk diketahui, PMK 3/2022 merupakan beleid yang memperpanjang masa berlaku 3 insentif pajak, yaitu pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ketiga insentif tersebut diperpanjang masa berlakunya hingga Juni 2022 dengan cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang lebih sedikit.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan ditetapkannya PMK 3/2022 maka insentif pajak yang tidak dilanjutkan pemberiannya antara lain adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan kapasitas fiskal pemerintah yang terbatas menyebabkan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak perlu dilakukan.

"Penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak dilakukan lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," katanya dalam keterangan resmi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?