KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tangkapan Ikan Naik dan Rumahnya Mewah, Banyak Nelayan Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Tangkapan Ikan Naik dan Rumahnya Mewah, Banyak Nelayan Belum Lapor SPT

Ilustrasi. Buruh mengangkut ikan hasil tangkapan nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/9/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.

BULUKUMBA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya, mengirimkan tim ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengawasan material langsung ke alamat wajib pajak.

KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir perkampungan nelayan di Lappa, Sinjai Utara. Berdasarkan data yang diterima otoritas pajak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hasil tangkapan nelayan di Laut Sinjai cukup banyak. Namun, ternyata masih banyak nelayan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

"Termasuk juga ada kegiatan membangun sendiri [berpotensi dipungut PPN KMS] di beberapa tempat di perkampungan nelayan Lappa. Setelah masuk perkampungan nelayan, tim merasa tertegun karena banyak perumahan yang bisa dikategorikan mewah di daerah Lappa," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bulukumba Sutrisno dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (4/10/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Mendapati kondisi tersebut, tim dari KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba lantas menemui salah satu tokoh masyarakat di kalangan nelayan Lappa. Kepada tokoh nelayan tersebut, petugas menjelaskan bahwa DJP saat ini memiliki data penangkapan ikan yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Mengacu pada hal ini, nelayan sebagai wajib pajak didorong untuk mematuhi kewajibannya, salah satunya melaporkan SPT Tahunan.

Selain itu, petugas pakak juga mengingatkan perihal ketentuan baru dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib orang pribadi. Atas omzet di atas Rp500 juta, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final 0,5%.

"Karena penghasilan Bapak sudah di atas Rp500 juta setahun, maka sudah dikenakan PPh," tutur Muliyadi selaku account representative KPP Pratama Bulukumba kepada tokoh nelayan sekaligus wajib pajak yang ditemui.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Mendengar penjelasan petugas pajak, wajib pajak yang ditemui tersebut memberikan respons positif. Tokoh nelayan tersebut meminta kelonggaran waktu kepada petugas pajak untuk bisa melunasi pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang juga tokoh dihormati tersebut pun meminta petugas pajak untuk memberikan edukasi kepada nelayan lainnya di Desa Lappa.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menambahkan, pihaknya siap untuk memberikan edukasi lanjutan kepada para nelayan di Desa Lappa. Hendrawan berjanji akan mengagendakan penyuluhan terkait dengan aspek-aspek perpajakan atas kegiatan tangkap ikan dengan menggandeng Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.

"Ke depannya kami akan berkolaborasi dengan penyuluh perikanan agar edukasi dapat berjalan efektif," pungkas Hendrawan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak