KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tangkapan Ikan Naik dan Rumahnya Mewah, Banyak Nelayan Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Tangkapan Ikan Naik dan Rumahnya Mewah, Banyak Nelayan Belum Lapor SPT

Ilustrasi. Buruh mengangkut ikan hasil tangkapan nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/9/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.

BULUKUMBA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya, mengirimkan tim ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengawasan material langsung ke alamat wajib pajak.

KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir perkampungan nelayan di Lappa, Sinjai Utara. Berdasarkan data yang diterima otoritas pajak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hasil tangkapan nelayan di Laut Sinjai cukup banyak. Namun, ternyata masih banyak nelayan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

"Termasuk juga ada kegiatan membangun sendiri [berpotensi dipungut PPN KMS] di beberapa tempat di perkampungan nelayan Lappa. Setelah masuk perkampungan nelayan, tim merasa tertegun karena banyak perumahan yang bisa dikategorikan mewah di daerah Lappa," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bulukumba Sutrisno dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (4/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Mendapati kondisi tersebut, tim dari KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba lantas menemui salah satu tokoh masyarakat di kalangan nelayan Lappa. Kepada tokoh nelayan tersebut, petugas menjelaskan bahwa DJP saat ini memiliki data penangkapan ikan yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Mengacu pada hal ini, nelayan sebagai wajib pajak didorong untuk mematuhi kewajibannya, salah satunya melaporkan SPT Tahunan.

Selain itu, petugas pakak juga mengingatkan perihal ketentuan baru dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib orang pribadi. Atas omzet di atas Rp500 juta, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final 0,5%.

"Karena penghasilan Bapak sudah di atas Rp500 juta setahun, maka sudah dikenakan PPh," tutur Muliyadi selaku account representative KPP Pratama Bulukumba kepada tokoh nelayan sekaligus wajib pajak yang ditemui.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Mendengar penjelasan petugas pajak, wajib pajak yang ditemui tersebut memberikan respons positif. Tokoh nelayan tersebut meminta kelonggaran waktu kepada petugas pajak untuk bisa melunasi pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang juga tokoh dihormati tersebut pun meminta petugas pajak untuk memberikan edukasi kepada nelayan lainnya di Desa Lappa.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menambahkan, pihaknya siap untuk memberikan edukasi lanjutan kepada para nelayan di Desa Lappa. Hendrawan berjanji akan mengagendakan penyuluhan terkait dengan aspek-aspek perpajakan atas kegiatan tangkap ikan dengan menggandeng Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.

"Ke depannya kami akan berkolaborasi dengan penyuluh perikanan agar edukasi dapat berjalan efektif," pungkas Hendrawan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra