INSENTIF PAJAK

Tanggung Pajak Mobil dan Rumah, Pemerintah Ingin Orang Kaya Belanja

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:15 WIB
Tanggung Pajak Mobil dan Rumah, Pemerintah Ingin Orang Kaya Belanja

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan pemaparan dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara optimistis insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP untuk rumah akan efektif mendorong masyarakat membelanjakan uangnya.

Suahasil mengatakan perputaran uang dari kelompok orang yang lebih kaya sangat penting untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Adapun saat ini, tren dana pihak ketiga di bank menunjukkan orang kaya memilih menyimpan uangnya ketimbang berbelanja.

"Mereka adalah multiplier yang kuat saat ini. Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Suahasil mengatakan pemerintah telah menyiapkan pagu Rp2,99 triliun untuk insentif PPnBM mobil DTP. Dia berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut agar dampaknya pada pemulihan sektor otomotif makin terasa.

Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP dalam 3 tahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021

Insentif berlaku pada pembelian mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc. Mobil tersebut juga harus menggunakan komponen lokal minimum 70%.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Dengan tingginya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tersebut, Suahasil meyakini peningkatan penjualan mobil akan langsung berdampak pada industri otomotif serta sektor usaha pendukungnya.

"Bayangkan jika sektor otomotif menjadi jump start pada perekonomian kita. Dengan insentif pajak, mesin [perekonomian] akan berjalan lagi," ujarnya.

Demikian pula pada insentif PPN atas penyerahan rumah DTP. Dia menyebut sektor properti memiliki multiplier effect yang kuat karena berhubungan langsung dengan setidaknya 185 sektor usaha pendukung. Misalnya, pada industri baja, semen, kimia, kayu, serta furnitur.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Pemerintah telah menyiapkan pagu Rp5 triliun untuk memberikan insentif PPN atas penyerahan unit rumah DTP. Dengan insentif tersebut, pembelian rumah tidak lagi dibebani PPN 10% sehingga harganya akan lebih murah.

Insentif PPN DTP berlaku selama 6 bulan, sepanjang Maret hingga Agustus 2021. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian, PPN DTP 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 08:19 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dampak yang diberikan kepada industri otomotif pada tahun 2020 membuat kinerja industri otomotif menurun drastis. Hal ini disebabkan menurunnya daya beli konsumen saat pandemi masuk ke Indonesia. Pemberian insentif dalam bentuk PPnBM ditanggung pemerintah, diharapkan bisa mendongkrak kinerja industri otomotif dan memberikan pendapatan bagi negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor