PENERIMAAN PAJAK

Tanggapan Misbakhun Soal Target Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 18:31 WIB
Tanggapan Misbakhun Soal Target Pajak 2017

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan pajak pada 2017 mengalami penurunan menjadi Rp1.307 triliun, dibandingkan dengan penerimaan pajak pada APBNP 2016 yang sebesar Rp1.355,2 triliun. Pemerintah diminta melakukan langkah strategis dalam mencapai penerimaan pajak sesuai target.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan sejumlah langkah perlu dilakukan untuk bisa mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya pemerintah perlu memiliki proyeksi mengenai sebesar apa langkah itu bisa tercapai.

"Pak Dirjen sudah menyebutkan bahwa akan ada intensifikasi, di samping ada program tax amnesty yang masih berjalan pada periode terakhir ini. Tapi saya belum tahu excercise itu mampu seperti apa, dan penerimaan program tax amnesty mampu berapa," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Program pengampunan pajak sendiri ditargetkan mampu mengumpulkan dana sebesar Rp165 triliun, dan baru terealisasi sekitar Rp110 triliun. Artinya, masih kurang sekitar Rp55 triliun.

Ia menegaskan Ditjen Pajak butuh penguatan lebih besar baik dari sisi anggaran, kebijakan, dukungan politik, maupun penguatan dari sisi lainnya. Sehingga dengan sejumlah penguatan tersebut, Ditjen Pajak lebih cepat mencapai penerimaan pajak sesuai dengan target APBN tahun 2017.

"Saya ingin ingatkan program tax amnesty ini hanya tersisa 1 periode saja. Lalu jika dilihat dari sisi target penerimaan pajak pada APBNP tahun 2016 yang sebesar Rp1.355,2 triliun hanya mampu terealisasi 81,5%. Maka penerimaan pajak tahun 2016 dikurangi penerimaan program tax amnesty, hasilnya hanya sekitar Rp998 triliun," paparnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Misbakhun menyatakan tetap memberikan dukungan politik kepada Ditjen Pajak, karena jika penerimaan pajak tidak di-excercise dengan angka yang teliti, justru akan menghadapi beberapa masalah pada waktu mendatang. Apalagi penerimaan pajak pada tahun 2016 merupakan realisasi penerimaan pajak terendah sejak 10 tahun belakangan.

Di sisi lain Dirjen Pajak menjabarkan langkah yang akan dilakukan untuk mengejar target yaitu dengan menerapkan pemajakan melalui penerimaan reguler yang meliputi intensifikasi seperti pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan, gijzeling, dan lain sebagainya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%