JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan pajak pada 2017 mengalami penurunan menjadi Rp1.307 triliun, dibandingkan dengan penerimaan pajak pada APBNP 2016 yang sebesar Rp1.355,2 triliun. Pemerintah diminta melakukan langkah strategis dalam mencapai penerimaan pajak sesuai target.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan sejumlah langkah perlu dilakukan untuk bisa mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya pemerintah perlu memiliki proyeksi mengenai sebesar apa langkah itu bisa tercapai.
"Pak Dirjen sudah menyebutkan bahwa akan ada intensifikasi, di samping ada program tax amnesty yang masih berjalan pada periode terakhir ini. Tapi saya belum tahu excercise itu mampu seperti apa, dan penerimaan program tax amnesty mampu berapa," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).
Program pengampunan pajak sendiri ditargetkan mampu mengumpulkan dana sebesar Rp165 triliun, dan baru terealisasi sekitar Rp110 triliun. Artinya, masih kurang sekitar Rp55 triliun.
Ia menegaskan Ditjen Pajak butuh penguatan lebih besar baik dari sisi anggaran, kebijakan, dukungan politik, maupun penguatan dari sisi lainnya. Sehingga dengan sejumlah penguatan tersebut, Ditjen Pajak lebih cepat mencapai penerimaan pajak sesuai dengan target APBN tahun 2017.
"Saya ingin ingatkan program tax amnesty ini hanya tersisa 1 periode saja. Lalu jika dilihat dari sisi target penerimaan pajak pada APBNP tahun 2016 yang sebesar Rp1.355,2 triliun hanya mampu terealisasi 81,5%. Maka penerimaan pajak tahun 2016 dikurangi penerimaan program tax amnesty, hasilnya hanya sekitar Rp998 triliun," paparnya.
Misbakhun menyatakan tetap memberikan dukungan politik kepada Ditjen Pajak, karena jika penerimaan pajak tidak di-excercise dengan angka yang teliti, justru akan menghadapi beberapa masalah pada waktu mendatang. Apalagi penerimaan pajak pada tahun 2016 merupakan realisasi penerimaan pajak terendah sejak 10 tahun belakangan.
Di sisi lain Dirjen Pajak menjabarkan langkah yang akan dilakukan untuk mengejar target yaitu dengan menerapkan pemajakan melalui penerimaan reguler yang meliputi intensifikasi seperti pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan, gijzeling, dan lain sebagainya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.