EFEK VIRUS CORONA

Tangani Virus Corona, Jokowi Sudah Teken Inpres Realokasi Anggaran

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 15:59 WIB
Tangani Virus Corona, Jokowi Sudah Teken Inpres Realokasi Anggaran

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah beleid terkait realokasi anggaran untuk penanganan virus Corona.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kemenkeu, beleid tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Yang meminta kementerian/lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan,” demikian pernyataan Kemenkeu dalam laman resminya, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa menjadi upaya yang ditempuh pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19. K/L dan pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.

Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk realokasi belanja yang sudah diidentifikasi oleh Kemenkeu mencapai Rp62,3 triliun. Alokasi belanja tersebut tersebar pada beberapa K/L. Simak artikel ‘Sri Mulyani Hitung Anggaran K/L yang Bisa Direalokasi Tembus Rp62 T’.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Perubahan pagu anggaran belanja APBN tersebut akan diprioritaskan untuk sektor kesehatan, belanja sosial dan stimulus bagi dunia usaha. Simak artikel ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Menkeu menyebutkan pos belanja pemerintah pusat untuk setiap K/L yang berubah dalam rangka penanganan Covid-19 ini antara lain dari sisi perjalanan dinas, belanja barang, hingga output dana cadangan APBN yang bisa disesuaikan untuk kegiatan prioritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN