EFEK VIRUS CORONA

Tangani Virus Corona, Jokowi Sudah Teken Inpres Realokasi Anggaran

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 15:59 WIB
Tangani Virus Corona, Jokowi Sudah Teken Inpres Realokasi Anggaran

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah beleid terkait realokasi anggaran untuk penanganan virus Corona.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kemenkeu, beleid tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Yang meminta kementerian/lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan,” demikian pernyataan Kemenkeu dalam laman resminya, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa menjadi upaya yang ditempuh pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19. K/L dan pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.

Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk realokasi belanja yang sudah diidentifikasi oleh Kemenkeu mencapai Rp62,3 triliun. Alokasi belanja tersebut tersebar pada beberapa K/L. Simak artikel ‘Sri Mulyani Hitung Anggaran K/L yang Bisa Direalokasi Tembus Rp62 T’.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Perubahan pagu anggaran belanja APBN tersebut akan diprioritaskan untuk sektor kesehatan, belanja sosial dan stimulus bagi dunia usaha. Simak artikel ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Menkeu menyebutkan pos belanja pemerintah pusat untuk setiap K/L yang berubah dalam rangka penanganan Covid-19 ini antara lain dari sisi perjalanan dinas, belanja barang, hingga output dana cadangan APBN yang bisa disesuaikan untuk kegiatan prioritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra