KABUPATEN GIANYAR

Tangani Kebocoran Pajak, Pemda Diminta Segera Perbaiki Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 12:30 WIB
Tangani Kebocoran Pajak, Pemda Diminta Segera Perbaiki Integrasi Data

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Anggota DPRD meminta Pemkab Gianyar, Bali untuk segera melakukan perbaikan tata kelola data potensi pajak mengingat kebocoran pajak masih kerap kali ditemui sampai dengan saat ini.

Anggota DPRD Gianyar Nyoman Kandel mengatakan penerimaan pajak masih bisa ditingkatkan meski di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak masih sangat terbuka apabila kebocoran pajak bisa ditangani.

"Masih terdapat kekurangan pembayaran pajak karena pendataan potensi pajak belum terintegrasi," katanya saat membacakan pandangan umum Fraksi PDIP, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kandel menuturkan kekurangan pembayaran pajak di Kabupaten Gianyar mencapai Rp300 juta per bulan. Hal tersebut terjadi karena tidak semua pelaku usaha mengantongi izin daftar usaha dan menjadi wajib pajak daerah.

Per Desember 2020 terdapat 339 izin daftar usaha. Dari jumlah tersebut, 60 izin usaha pada bidang perhotelan, restoran dan hiburan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Artinya, masih ada potensi pajak yang bisa digali dari sektor hotel, restoran, dan usaha hiburan.

Dia juga menyoroti basis data wajib pajak daerah yang belum terintegrasi antara DPM-PTSP dengan aplikasi wajib pajak milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Open PHR+.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kandel menilai kedua institusi tersebut belum optimal dalam melakukan koordinasi sehingga izin usaha yang diterbitkan tidak berdampak pada kewajiban perpajakan daerah. "Koordinasi antara BPKAD dan DPM-PTSP sejauh ini masih kurang," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gianyar Mahayastra berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pandangan umum fraksi. Menurutnya, Pemkab Gianyar akan melakukan perbaikan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"Apa yang disampaikan dalam pandangan umum, sesuai dengan apa yang dikoreksi dari temuan BPK, semuanya sudah ditindaklanjuti," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra