KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangani Dampak Bencana, Indonesia Pinjam Rp7 Triliun dari World Bank

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:15 WIB
Tangani Dampak Bencana, Indonesia Pinjam Rp7 Triliun dari World Bank

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menyetujui pemberian pinjaman senilai US$500 juta atau setara dengan Rp7,04 triliun kepada Indonesia untuk memperkuat respons keuangan terhadap bencana alam, risiko perubahan iklim, dan masalah kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pinjaman dari World Bank tersebut sangat penting untuk memperkuat tanggap bencana di Indonesia. Apalagi, Indonesia mengalami berbagai dampak dari sisi keuangan, fiskal, dan sosial akibat pandemi.

"Dukungan ini akan membantu pemerintah memberikan respon yang lebih tepat sasaran, tepat waktu, mengurangi dampak bencana, dan membantu melindungi kemajuan pembangunan," katanya dalam keterangan tertulis yang dirilis World Bank, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sri Mulyani menambahkan perencanaan respons yang efektif terhadap bencana akan membantu melindungi masyarakat dan keuangan negara. Misal, perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan yang sering menanggung beban bencana karena tinggal di daerah rawan bahaya, tidak memiliki akses pada layanan dasar, serta keterbatasan dana untuk mengatasi dampaknya.

Dengan dana pinjaman dari World Bank, pemerintah akan mematangkan Strategi Keuangan dan Jaminan Risiko Bencana Nasional dengan memperkuat ketahanan fiskal melalui Pooling Fund untuk Bencana atau skema pengumpulan dana untuk penanganan dampak bencana.

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mendukung inisiatif tersebut. Dia meyakini ketersediaan dana yang cukup akan membuat pemerintah menangani bencana secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Ini terutama akan menguntungkan bagi mereka yang paling miskin dan paling rentan, yang paling terdampak bencana, yang seringkali langsung kehilangan mata pencaharian dan pendapatan, sehingga membuat mereka tetap miskin," ujarnya.

Bencana menjadi salah satu ancaman bagi kemajuan pembangunan Indonesia. Selama periode 2014—2018, pemerintah telah membelanjakan sekitar US$90 juta hingga US$500 juta atau Rp7 triliun per tahun untuk tanggap bencana dan pemulihan.

Sementara itu, pemda juga turut menanggung biaya hingga sekitar US$250 juta atau Rp3,5 triliun. Kebutuhan anggaran untuk tanggap bencana diperkirakan terus meningkat setiap tahun, salah satunya akibat perubahan iklim.

Proyek tanggap bencana juga akan didukung hibah dari Global Risk Financing Facility senilai US$14 juta untuk membantu pembangunan kapasitas teknis, sistem pengelolaan lingkungan dan sosial, serta pengadaan teknologi baru dalam pengelolaan Pooling Fund untuk Bencana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra