ADMINISTRASI PAJAK

Tanda Tangan Elektronik e-Bupot Unifikasi? Masih Pakai Sertel Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:05 WIB
Tanda Tangan Elektronik e-Bupot Unifikasi? Masih Pakai Sertel Badan

Ilustrasi. Aplikasi e-bupot unifikasi pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi masih menggunakan sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak badan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan penggunaan sertel wajib pajak badan telah disampaikan melalui pengumuman terbaru dari otoritas. Simak ‘Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi’.

“Untuk e-bupot unifikasi masih menggunakan sertel badan ya,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Rabu (4/1/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Otoritas mengatakan untuk saat ini, pemberlakuan sertel seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 masih menunggu aturan baru. Kendati demikian, ketentuan yang ada dalam PMK 63/2021 bukan berarti tidak diberlakukan.

“Jika sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 belum tersedia, maka untuk saat ini sertel masih menggunakan ketentuan yang lama, seperti yang di atur dalam PENG tersebut,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan informasi dalam pengumuman tersebut, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sebagai informasi kembali, secara regulasi, sesuai dengan Pasal 6 PMK 63/2021, penandatanganan dokumen elektronik oleh wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 12 PMK 63/2021, sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2022. Khusus untuk penandatanganan e-bupot unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi, ketentuan yang sama juga telah diatur dalam PER-24/2021.

Sesuai dengan Pasal 14 PER-24/2021, sertel berdasarkan PMK 147/2017 masih dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Namun, dengan adanya PENG-1/PJ.09/2023, untuk saat ini, sertel wajib pajak badan berdasarkan PMK 147/2017 masih digunakan.

“Untuk sertel pengurus yang sudah terlanjur diajukan, silakan disimpan terlebih dahulu,” tulis Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan