Ilustrasi. Aplikasi e-bupot unifikasi pada DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi masih menggunakan sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak badan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan penggunaan sertel wajib pajak badan telah disampaikan melalui pengumuman terbaru dari otoritas. Simak ‘Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi’.
“Untuk e-bupot unifikasi masih menggunakan sertel badan ya,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Rabu (4/1/2022).
Otoritas mengatakan untuk saat ini, pemberlakuan sertel seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 masih menunggu aturan baru. Kendati demikian, ketentuan yang ada dalam PMK 63/2021 bukan berarti tidak diberlakukan.
“Jika sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 belum tersedia, maka untuk saat ini sertel masih menggunakan ketentuan yang lama, seperti yang di atur dalam PENG tersebut,” imbuh Kring Pajak.
Sesuai dengan informasi dalam pengumuman tersebut, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.
Sebagai informasi kembali, secara regulasi, sesuai dengan Pasal 6 PMK 63/2021, penandatanganan dokumen elektronik oleh wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.
Sesuai dengan Pasal 12 PMK 63/2021, sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2022. Khusus untuk penandatanganan e-bupot unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi, ketentuan yang sama juga telah diatur dalam PER-24/2021.
Sesuai dengan Pasal 14 PER-24/2021, sertel berdasarkan PMK 147/2017 masih dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Namun, dengan adanya PENG-1/PJ.09/2023, untuk saat ini, sertel wajib pajak badan berdasarkan PMK 147/2017 masih digunakan.
“Untuk sertel pengurus yang sudah terlanjur diajukan, silakan disimpan terlebih dahulu,” tulis Kring Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.