ADMINISTRASI PAJAK

Tanda Tangan Elektronik e-Bupot Unifikasi? Masih Pakai Sertel Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:05 WIB
Tanda Tangan Elektronik e-Bupot Unifikasi? Masih Pakai Sertel Badan

Ilustrasi. Aplikasi e-bupot unifikasi pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi masih menggunakan sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak badan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan penggunaan sertel wajib pajak badan telah disampaikan melalui pengumuman terbaru dari otoritas. Simak ‘Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi’.

“Untuk e-bupot unifikasi masih menggunakan sertel badan ya,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Rabu (4/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas mengatakan untuk saat ini, pemberlakuan sertel seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 masih menunggu aturan baru. Kendati demikian, ketentuan yang ada dalam PMK 63/2021 bukan berarti tidak diberlakukan.

“Jika sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 belum tersedia, maka untuk saat ini sertel masih menggunakan ketentuan yang lama, seperti yang di atur dalam PENG tersebut,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan informasi dalam pengumuman tersebut, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi kembali, secara regulasi, sesuai dengan Pasal 6 PMK 63/2021, penandatanganan dokumen elektronik oleh wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 12 PMK 63/2021, sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2022. Khusus untuk penandatanganan e-bupot unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi, ketentuan yang sama juga telah diatur dalam PER-24/2021.

Sesuai dengan Pasal 14 PER-24/2021, sertel berdasarkan PMK 147/2017 masih dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Namun, dengan adanya PENG-1/PJ.09/2023, untuk saat ini, sertel wajib pajak badan berdasarkan PMK 147/2017 masih digunakan.

“Untuk sertel pengurus yang sudah terlanjur diajukan, silakan disimpan terlebih dahulu,” tulis Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra